Dokter Anak Uji Materil UU Kesehatan
Forkom IDI Kaji Kasus Dokter Ratna, Permohonan Uji Materil UU Kesehatan dari Babel Dapat Perhatian
Dalam penangan laporan itu, Dokter Ratna sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.
Kini dia menunggu sidang ketiga yang dikabarkan bakal diisi pembacaan putusan dari Majelis Hakim MK.
Hangga Oktafandy, penasihat hukum Ratna, mengatakan, sidang perdana digelar pada 10 Oktober 2025.
Mereka kemudian bersidang lagi pada Kamis, 23 Oktober 2025 kemarin.
“Dari sidang kedua kemarin, kami optimistis permohonan kami akan dikabulkan majelis hakim. Di sidang kedua kemarin, kami menyampaikan perbaikan permohonan uji materil,” kata Hangga saat ditemui Bangka Pos Group, Minggu (26/10/2025).
Hangga menegaskan rekomendasi MDP KKI telah melanggar hak asasi kliennya sebagai warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu yang mendasari pihaknya mengajukan permohonan uji materil ke MK.
“Berbicara sederhananya, klien kami dinyatakan melanggar standar profesi sementara yang namanya standar profesi untuk dokter anak itu belum ada karena belum rampung,” ujarnya.
Diminta Forkom IDI Perihal pertemuan bersama Forkom IDI, Ratna mengaku dihubungi perwakilan Forkom IDI pada Jumat (24/10/2025) atau sehari setelah bersidang di Gedung MKRI, Jakarta.
Dia diminta berbicara dalam forum yang mengangkat pembahasan tentang permohonan uji materi yang diajukannya ke MKRI.
“Saya hadir bersama pengacara saya juga. Saya jadi yang pertama bicara di pertemuan itu,” kata Ratna.
Perempuan yang sudah berkecimpung di dunia medis selama kurang lebih 17 tahun itu juga kembali menyinggung kasus dugaan malapraktik yang membuatnya mendapat rekomendasi MDP KKI hingga berujung ke penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
Ratna tetap berkeyakinan telah melakukan prosedur pelayanan terhadap pasien sebagaimana mestinya.
“Beberapa teman dokter mengira saat ini SIP (Surat Izin Praktik) saya dicabut karena kasus itu. Saya jawab tidak, SIP saya masih ada,” ujarnya.
Di akhir pertemuan tersebut, menurut Ratna, Forkom IDI memberikan dukungan kepadanya dengan bakal bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal penanganan kasus yang membelitnya.
“Katanya begitu. Tapi kita lihat saja nanti seperti apa,” kata Ratna.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Pangkalpinang, dr Eva Lestari mengakui pertemuan Forkom IDI pada Minggu (26/10/2025) malam diinisiasi rekan-rekan IDI di tingkat pusat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.