Berita Bangka Belitung

Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Berikut Daftar Harga Urea, NPK hingga ZA di Bangka Selatan

Kebijakan penurunan harga pupuk subsidi hingga 20 persen ini berlaku sejak pekan ketiga Oktober 2025.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
PUPUK SUBSIDI - Ilustrasi pupuk subsidi. Pemerintah saat ini resmi memangkas harga pupuk subsidi hingga 20 persen berlaku mulai 22 Oktober 2025.  
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat resmi menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.
  • Sesuai SK, harga pupuk subsidi turun berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2025.
  • Penurunan ini menyebabkan harga per sak NPK 50 kilogram berubah dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.
 

 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah saat ini resmi memangkas harga pupuk subsidi hingga 20 persen. 

Kebijakan ini pun menjadi kabar gembira bagi para petani di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kebijakan penurunan harga pupuk subsidi hingga 20 persen ini berlaku sejak pekan ketiga Oktober 2025.

 Langkah ini menjadi angin segar bagi petani yang selama ini tercekik biaya produksi tinggi.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengatakan kebijakan di sektor pertanian ini menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan SK, harga pupuk subsidi turun signifikan mulai tanggal 22 Oktober 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan petani dan meningkatkan produktivitas pertanian di daerah.

“Sejak tanggal 22 Oktober 2025 pemerintah pusat resmi menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.

Saat ini implementasinya sudah berlangsung di Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Risvandika, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Wisata Alam Arkana Huis Belitung, Nikmati Panen Sayur dan Homestay Asri

Pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Kementerian Pertanian untuk memastikan harga baru pupuk.

Harga pupuk Urea sebelumnya Rp2.250 per kilogram, kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram.

Sedangkan harga satu sak pupuk Urea berat 50 kilogram yang semula dijual Rp112.500, kini menjadi Rp90.000.

Harga pupuk NPK juga mengalami penurunan yang signifikan.

Harga NPK sebelumnya Rp2.300 per kilogram, kini menjadi Rp1.840.

Penurunan ini menyebabkan harga per sak NPK 50 kilogram berubah dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.

Harga pupuk NPK khusus kakao, harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp2.640 per kilogram dari semula Rp3.300 per kilogram.

Pupuk ZA khusus tebu dari Rp 1.700 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram.

Harga pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

“Saat ini semua distributor dan pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Bangka Selatan sudah mulai menerapkan HET pupuk subsidi terbaru,” kata Risvandika.

Harga pupuk subsidi jenis Urea dan NPK saat ini hanya bisa digunakan untuk sembilan jenis komoditi yang diprioritaskan pemerintah.

Mulai padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Prioritas ini ditetapkan karena komoditas tersebut dianggap utama dan strategis, serta memiliki dampak besar terhadap inflasi.

Penurunan harga pupuk subsidi tak hanya menekan biaya produksi.

Akan tetapi turut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membenahi tata niaga pupuk dan menekan permainan harga di tingkat bawah.

Melalui kebijakan penurunan harga pupuk subsidi ini, pemerintah berharap petani dapat lebih mudah memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.

Dengan demikian, biaya produksi menurun dan hasil panen meningkat.

Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan menjadi pemicu kenaikan pendapatan dan kesejahteraan petani di Kabupaten Bangka Selatan.

“Harapan kami petani bisa tersenyum.

Kalau pupuk murah, panen meningkat, otomatis pendapatan juga naik,” ujarnya.

Risvandika mengatakan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terus dilakukan pemerintah daerah melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP).

Pengawasan ini mencakup seluruh kecamatan di Bangka Selatan, kecuali Kecamatan Pongok yang akan dijadwalkan menyusul.

Bahkan, uji sampel pupuk dan pestisida yang dicurigai bermasalah dari segi label maupun kemasan juga telah dikirim ke laboratorium untuk memastikan keamanannya.

Sanksi tegas juga mengancam pihak yang bermain harga pupuk subsidi yang telah diturunkan.

“Sanksi mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum pidana.

Bisa langsung ditindak oleh apa kepolisian maupun kejaksaan,” kata Risvandika. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved