Berita Belitung

Polres Belitung Bongkar Peredaran Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Desa Aik Ketekok

Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung saat berada di sebuah rumah di Jalan Aik Ketekok

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
KONFERENSI PERS - Konferensi pers Satres Narkoba Polres Belitung terkait pengungkapan kasus narkoba, Jumat (31/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Satres Narkoba Polres Belitung tangkap dua kurir sabu.
  • 21 paket kecil sabu ikut diamankan polisi.
  • Perintah dari seseorang dari Pulau Bangka

 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung saat berada di sebuah rumah di Jalan Aik Ketekok, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, Selasa (14/10/2025) siang.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 21 paket kecil sabu dengan total berat 4,98 gram.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 12.20 WIB, dua pelaku masing-masing berinisial SW alias SLT dan RS berada di dalam rumah.

Petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di antara asbes dan kayu asbes di belakang rumah.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik menjelaskan, kedua pelaku berperan sebagai kurir yang mengambil dan melempar paket narkotika berdasarkan perintah dari seseorang di Pulau Bangka.

“Mereka mengakui barang itu didapat dari seseorang di Bangka.

 Arahan diberikan lewat telepon, lalu barang diambil di lokasi yang sudah ditunjukkan lewat handphone,” kata AKP Martuani saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025).

Modus operandi yang digunakan yakni sistem “lempar barang”.

Para pelaku mengambil paket sabu dari wilayah Belitung Timur, kemudian melemparkannya lagi ke lokasi lain sesuai perintah operator.

Transaksi tidak dilakukan secara langsung dengan pembeli, melainkan melalui koordinasi jarak jauh dengan pemilik barang di Bangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 115 juncto Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved