Pos Belitung Hari Ini

Polisi Jemput Paksa Kades Keciput Belitung, Diduga Terlibat Penipuan dan Pemalsuan Surat Tanah

Pratiwi diduga terkait dugaan kasus pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan penjualan lahan yang dilaporkan seorang warga bernama Golfi Sianturi.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi 14 November 2025, memuat berita berjudul Polisi Jemput Paksa Kades Keciput. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Skandal mencengangkan mengguncang Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pratiwi Perucha (29), Kepala Desa Keciput yang memiliki segudang prestasi, resmi ditetapkan oleh Satreskrim Polres Belitung sebagai tersangka dan telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, sejak Rabu (12/11/2025) malam.

Pratiwi diduga terkait dugaan kasus pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan penjualan lahan yang dilaporkan seorang warga bernama Golfi Sianturi.

Lahan dimaksud terletak di Jalan Tanjung Tinggi, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma mengungkapkan, jajarannya melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka, Rabu (12/11/2025) malam. 

Sebab, dua kali surat panggilan kepada tersangka tidak direspons dan tidak ada konfirmasi.

“Dua kali kami kirimkan surat pemanggilan ke kediamannya tapi tersangka tidak berada di kediaman. Kemarin kami dapat lokasinya berada di Belitung, kami upaya paksa, karena statusnya sudah tersangka,” beber Made kepada Posbelitung.co, Kamis (13/11/2025) siang.

Ia menjelaskan kronologis singkat kejadian, berawal saat pelapor Golfi Sianturi, bersepakat membeli lahan dari tersangka Pratiwi yang terjadi Agustus sampai Oktober 2024.

Lahan seluas 2.000 meter persegi itu dijual seharga Rp2,1 miliar atas dasar Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Pengelolaan Fisik Tanah (SKPPPFT). 

Tersangka juga akan mengurus surat menyurat mulai dari PBB hingga penerbitan sertifikat hak milik. 

Kemudian, korban sudah membayar lunas tanah tersebut melalui rekening Ega Arisdiyanto.

“Tapi seiring berjalannya waktu, korban ini curiga tanah ini bermasalah. Sehingga korban ini menuntut pengembalian uang senilai Rp2,1 miliar kepada tersangka,” ungkap Made.

Sebenarnya, tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp650 juta kepada korban pada Maret 2025.

Bahkan tersangka sempat menawarkan lahan lain sebagai pengganti lahan yang dijual kepada korban.

Ditambah memberikan beberapa sertifikat atas nama Yahya dan satu SKPPT atas nama tersangka sebagai jaminan sampai proses pengembalian uang selesai.

“Setelah berjalannya waktu, pembayaran tak kunjung dilakukan, maka dilaporkan lah kasus ini ke Polres Belitung,” ungkap Made.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Selidiki Pihak Lain

Lanjut Made, meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Sementara ini tersangka satu orang, karena pelapor hanya melaporkan satu orang. Tapi proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Made.

Ia menjelaskan nantinya penyidik akan membuka rekening koran tersangka untuk melihat aliran dananya.

Sebab, dari total uang penjualan lahan yang dibayarkan korban Rp2,1 miliar, hanya dikembalikan sekitar Rp650 juta. 

Secara otomatis, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar.

“Intinya kami masih melakukan penyelidikan, apakah ada aktor lain yang  mendukung kegiatan tersangka ini atau tidak," imbuhnya. 

Di sisi lain, Satreskrim Polres Belitung juga sudah bersurat kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) dan tembusan ke Bupati Belitung saat penetapan tersangka.

Hal itu mengingat tersangka merupakan kepala desa aktif di Desa Keciput. 

"Sudah kami surati sewaktu penetapan tersangka," kata Made. (dol) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved