Pos Belitung Hari Ini
Penambang Ilegal di Bangka Tengah Diminta Bongkar Ponton, Bupati Algafry Beri Waktu 2 hari
Selain itu juga menimbulkan ancaman serius terhadap fasilitas publik yaitu membahayakan keberadaan tower SUTT milik PLN.
Ringkasan Berita:
- Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengultimatum para penambang timah tanpa izin atau ilegal di kawasan Merbuk, Pungguk, Kenari, Kecamatan Koba, segera menghentikan aktivitas dan membongkar ponton-ponton.
- Aktivitas penambangan ilegal di kawasan eks lahan PT Koba Tin, yang kini menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Timah Tbk dinilai melanggar hukum.
- Selain itu juga menimbulkan ancaman serius terhadap fasilitas publik yaitu membahayakan keberadaan tower SUTT milik PLN.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengultimatum para penambang timah tanpa izin atau ilegal di kawasan Merbuk, Pungguk, Kenari, Kecamatan Koba, untuk segera menghentikan aktivitas dan membongkar ponton-ponton mereka.
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan eks lahan PT Koba Tin, yang kini menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Timah Tbk dinilai melanggar hukum.
Selain itu juga menimbulkan ancaman serius terhadap fasilitas publik yaitu membahayakan keberadaan tower SUTT milik PLN.
Hal itu disampaikan Algafry usai bersama rombongan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), PT Timah Tbk, PLN, dan sejumlah instansi terkait mendatangi para penambang di kawasan Merbuk, Pungguk, Kenari, pada Rabu (12/11/2025).
Tampak hadir dalam rombongan Wakil Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman-Efrianda: Kapolres Bangka Tengah AKBP, I Gede Nyoman Bratasena; Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli; Ketua Pengadilan Negeri Koba, Novita Witri; serta unsur Forkopimda lainnya.
Algafry menegaskan, masyarakat penambang dalam satu dua hingga hari ini menghentikan aktivitas dan segera membongkar ponton-ponton yang saat ini banyak beroperasi di kawasan Merbuk, Pungguk, Kenari.
“Alhamdulillah hari ini kita bersama Forkopimda Bangka Tengah, PT Timah, PLN mengimbau kepada kawan-kawan penambang untuk segera tidak menambang di sini, ini bentuknya imbauan, belum penertiban,” ungkap Algafry.
Algafri berharap agar masyarakat penambang bisa mematuhi imbauan yang dia sampaikan ini, sebelum adanya tindakan tegas berupa penertiban oleh pihak berwenang.
“Waktu jeda, satu-dua hari ini, teman-teman dipersilakan mengangkat ponton-pontonnya, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan sesuai yang kita harapkan. (Untuk batasan waktu) tetap hari ini sampai kita pantau, bagaimana reaksi teman-teman ini, apakah mau mengangkat atau tidak,” tukasnya.
Di sisi lain, sebagai kepala daerah dirinya berharap agar PT Timah Tbk bisa segera menyelesaikan perizinan produksi pertambangan area Merbuk, Kenari dan Pungguk. Menurutnya, ketika izin tersebut sudah terbit, masyarakat bisa dilibatkan dalam proses penambangan secara legal.
“Ini kan WIUPK PT Timah, saya minta tolong PT Timah ini segera direalisasikan. Saya tegaskan, untuk melakukan penambangan di sini perizinan apa yang kurang, kalau memang butuh dukungan kita Forkopimda, kita bisa sama-sama untuk memprosesnya. Kami siap mendukung PT Timah untuk mendapatkan izin produksi di lokasi ini,” sebutnya.
Tindakan Tegas
Sementara, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyampaikan, kedatangan tim gabungan ini bertujuan untuk memberikan imbauan penghentian aktivitas tambang ilegal yang kembali marak di area tersebut.
Menurutnya, langkah ini dilakukan usai pihaknya menerima surat dari PT Timah Tbk selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di lahan eks PT Koba Tin ini.
Pos Belitung Hari Ini
Bupati Bangka Tengah
Algafry Rahman
Koba Tin
penambangan ilegal
WIUPK
PT Timah Tbk
PLN
| Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bateng, Pelaku Raup Rp100 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Toyota Bidik Hilirisasi Timah, Jajaki Bangun Pabrik Solder Paste Rp1,6 Triliun di Indonesia |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukamadai Bangka Selatan, 11 Warga Pesta Narkoba |
|
|---|
| KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Kode '7 Batang' untuk Fee Proyek |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251113-Pos-Belitung-Hari-Ini-edisi-Kamis-13-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.