Berita Belitung Timur

Syarat Warga yang Layak Menerima BLT Kesra, Termasuk Pekerja yang Baru Mengalami PHK

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) Tahun 2025 harus dilakukan tepat sasaran. 

Editor: Kamri
Tribunnews.com
ILUSTRASI BANTUAN - Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT). Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir menegaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) tahun 2025 harus dilakukan tepat sasaran.  
Ringkasan Berita:
  • Kriteria penenrima BLT Kesra di antaranya mereka yang pendapatannya berada di bawah kebutuhan dasar (kurang Rp1 juta per bulan) hingga bagi pekerja yang baru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Perangkat desa dan RT pada dasarnya tidak berhak menerima bantuan BLT Kesra.

 

POSBELITUNG.CO – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) tahun 2025 harus dilakukan tepat sasaran. 

Penetapan sasaran dilakukan secara ketat lantaran pemerintah ingin memastikan bantuan harus benar-benar tepat sasaran.

Syarat warga yang layak menerima BLT Kesra harus memenuhi kriteria sosial dan ekonomi yang telah ditetapkan.

Kriteria di antaranya untuk mereka yang pendapatannya berada di bawah kebutuhan dasar (kurang Rp1 juta per bulan) hingga bagi pekerja yang baru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir mengemukakan sebanyak 10.029 warga ditetapkan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menerima BLT Kesra tahun 2025. 

Penetapan dilakukan secara ketat karena pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Ia menegaskan BLT Kesra bukan bantuan yang dibagikan sembarangan.

Namun, merupakan bantuan yang diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria sosial dan ekonomi yang sudah ditetapkan.

Ia menjelaskan warga yang layak menerima BLT Kesra yaitu mereka yang pendapatannya berada di bawah kebutuhan dasar (kurang Rp1 juta per bulan), serta tidak memiliki penghasilan tetap. 

Kriteria layak lainnya untuk menerima BLT Kesra adalah kondisi rumah yang tidak layak huni.

Kondisi ini juga menjadi salah satu penilaiannya. 

Rumah dengan dinding papan lapuk, lantai tanah, atau bangunan yang nyaris roboh, yang menunjukkan bahwa penghuni rumah tersebut berada dalam kondisi rentan.

Syarat lainnya, keluarga dengan tanggungan tinggi menjadi prioritas.

Terutama mereka yang merawat lansia sakit, penyandang disabilitas, atau memiliki banyak anak, dan warga yang tidak menerima bantuan pusat.

Seperti PKH atau BPNT, juga menjadi sasaran utama.

Kriteria layak lainnya yaitu mereka yang sedang menghadapi kondisi ekonomi kritis, seperti sakit menahun atau pekerja yang baru mengalami PHK.

Sementara untuk kategori tidak layak menerima BLT Kesra, jelas Yulhaidir adalah warga yang sudah menerima bantuan nasional secara otomatis tidak dapat masuk dalam daftar penerima BLT Kesra

Aparatur negara seperti ASN, TNI/Polri, serta karyawan tetap dengan gaji rutin juga tidak memenuhi syarat. 

Warga yang memiliki aset ekonomi cukup, pendapatan mapan, atau tinggal di rumah permanen yang layak tidak bisa masuk kategori miskin atau rentan. 

Sedangkan warga yang tidak jelas domisili atau tidak tinggal di desa tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi mereka yang sebenarnya sudah mampu.

Prinsipnya harus adil, dan kita harus berani mengatakan tidak layak jika memang kondisi ekonominya tidak memenuhi syarat,” jelas Yulhaidir.

Ia juga menyoroti perangkat desa dan RT yang pada dasarnya tidak berhak menerima bantuan.

Walau demikian, ada pengecualian khusus. 

Seperti lansia miskin yang kebetulan perangkat RT tapi kondisinya betul-betul tidak mampu.

“Itu ada mekanisme catatan khusus dari desa.

Tetapi secara umum perangkat desa tidak boleh menerima,” kata Yulhaidir. 

Menurutnya, setelah kriteria ditetapkan, proses penentuan penerima dilakukan melalui pendataan awal oleh RT, PSM, dan perangkat desa.

Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual kondisi ekonomi dan tempat tinggal calon penerima. 

Hasilnya kemudian dibawa ke rapat validasi desa sebelum resmi ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pada tahun 2025, BLT Kesra diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan.

Kemudian dicairkan sekaligus untuk tiga bulan yakni Oktober, November, dan Desember.

Pelaksanaan BLT Kesra 2025 diharapkan berjalan lebih tepat sasaran.

Dengan demikian, warga yang menerima bisa mendapatkan kebermanfaatan atas bantuan tersebut. 

(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved