Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Tim Penasihat Hukum Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel: Saya Yakin Hellyana Bebas

Hellyana, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diyakini bakal bebas dari jeratan hukum kasus dugaan penipuan.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 19 November 2025, memuat berita berjudul Tim Penasihat Hukum Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel: Saya Yakin Hellyana Bebas. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hellyana, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diyakini bakal bebas dari jeratan hukum kasus dugaan penipuan.

Keyakinan itu disampaikan Andi Kusuma, tim penasihat hukum Hellyana saat dihubungi Bangka Pos Group melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).

“Saya yakin Hellyana akan bebas saya pastikan itu,” kata Andi Kusuma.

Dia menjelaskan keyakinan itu didasari kejanggalan dalam kasus yang menyeret Hellyana ke meja hijau. Di antaranya, menurut Andi Kusuma, terlihat dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kenapa harus langsung dijadikan tersangka? Ketika diminta RJ (Restorative Justice) pun, korban tidak mau menerima. Ini menjadi kejanggalan bagi kami,” katanya.

Selain itu, Andi Kusuma menyebut penggunaan hotel yang dipersoalkan dalam kasus itu tidak untuk kepentingan pribadi.

Pun dia memastikan bakal membeberkan secara rinci pada eksepsi yang akan dibacakan di persidangan pada pekan depan. 

“Hanya 20 juta tetapi tidak mau diselesaikan. Ini sangat janggal,” tegasnya.

Sidang perdana 

Diberitakan sebelumnya, Hellyana menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (17/11/2025) sore. 

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) membacakan dakwaan terhadap Hellyana.

“Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan meeting, paket meeting, makan, minum dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel,” kata JPU Hendriansyah.

Akan tetapi, Hellyana selalu berjanji akan melunasi tagihan semua hotel tersebut setelah dilantik menjadi Wagub.

Namun setelah menjadi Wagub, terdakwa tidak mau membayar semua tagihan hotel.

Dengan alasan semua tagihan telah dibayarkan, terdakwa pun mengaku tidak memiliki uang untuk membayar tagihan hotel mulai dari kamar hotel, ruang meeting, makan minum dan fasilitas lainnya kepada pihak manajemen hotel.

“Karena terdakwa tidak mau membayar tagihan bill hotel, pihak manajemen hotel meminta pertanggungjawaban dari saksi Adelia Saragi selaku manajer hotel untuk melunasi utang terdakwa. Dikarenakan terdakwa memesan hotel, selalu melalui saksi Adelia,” ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa Hellyana yang belum membayar tagihan, pihak manajemen hotel memotong gaji saksi Adelia setiap bulannya guna menutupi tagihan (bill) terdakwa.

“Saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa Hellyana, hingga saksi Adelia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Terdakwa tidak juga membayar pelunasan kamar tersebut,” bebernya.

“Atas perbuatan terdakwa, saksi Adelia merasa dirugikan karena dirinya harus membayar semua tagihan nota hotel dan fasilitas lainnya sebesar Rp22.257.000 dengan uang pribadinya,” sambungnya.

Sehingga saksi Adelia melaporkan terdakwa ke Polda Babel. Akibat perbuatan yang diduga dilakukan, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana juncto pasal 44 ayat 1 KUHAPidana.

Pekan Depan Eksepsi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, memberikan kesempatan kepada terdakwa Hellyana atas dakwaan JPU terhadap terdakwa.

“Baiklah, terdakwa sudah mendengarkan dakwaan dari JPU, apakah Saudara akan menanggapi dakwaan tersebut dan silakan terdakwa berunding dengan penasihat hukum, apakah mau tanggapi atau tidak dakwaan JPU,” kata ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, Senin (17/11/2025).

“Baiklah, izin Yang Mulia,” jawab Hellyana.

Setelah mendapatkan kesempatan dari majelis hakim, terdakwa Hellyana pun langsung menghampiri tim penasihat hukumnya untuk berunding atas dakwaan JPU.

“Apakah terdakwa atau tim penasihat hukum yang menjawab?” tanya ketua majelis kepada terdakwa.

“Saya akan menjawab, saya akan mengajukan keberatan Yang Mulia,” jawab terdakwa Hellyana.

“Baik karena keberatan, sidang kita tunda sampai pekan depan yaitu hari Selasa (25/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” kata Majelis hakim.

Setelah menjalani persidangan, terdakwa pun tidak banyak mengeluarkan komentar kepada awak media dan akan menyampaikan pada persidangan selanjutnya.

“Iya, Insya Allah hari Selasa (25/11/2025) kita akan eksepsi dan kita tunggu hari Selasa (25/11/2025) saja ya. Nanti ke pengacara boleh, tidak apa-apa tanya,” ungkap terdakwa Hellyana kepada awak media.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Hellyana, Budiono, juga tidak mau membeberkan secara detail apa tanggapan atas dakwaan JPU. Ia pun meminta awak media menyaksikan sidang pekan depan.

“Kita sudah sepakat tadi, akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi untuk dibacakan hari Selasa (25/11/2025) depan. Intinya, kita akan membuat nota keberatan melakukan hukum acara semaksimal mungkin untuk membela kepentingan Ibu Hellyana,” tegasnya. (x1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved