Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Jalani Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 44

Akan tetapi, terdakwa Hellyana selalu berjanji akan melunasi tagihan semua hotel tersebut setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur.

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG PERDANA - Terdakwa Hellyana saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (17/11/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (17/11/2025) sore.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hellyana.

JPU dipimpin Irdho Nanto Rossi, didampingi, Hendriansyah dan Efendi.

"Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan meeting, paket meeting, makan, minum dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel," kata JPU Hendriansyah.

Akan tetapi, terdakwa Hellyana selalu berjanji akan melunasi tagihan semua hotel tersebut setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur. 

Namun setelah menjadi Wakil Gubernur, terdakwa tidak mau membayar semua tagihan hotel.

Dengan alasan semua tagihan telah dibayarkan, terdakwa pun mengaku tidak memiliki uang untuk membayar tagihan hotel mulai dari kamar hotel, ruang meeting, makan minum dan fasilitas lainnya kepada pihak manajemen hotel.

"Karena terdakwa tidak mau membayar tagihan bill hotel, pihak manajemen hotel meminta pertanggungjawaban dari saksi Adelia Saragi selaku manajer hotel untuk melunasi utang terdakwa. Dikarenakan terdakwa memesan hotel, selalu melalui saksi Adelia," ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa Hellyana yang belum membayar tagihan, pihak manajemen hotel memotong gaji saksi Adelia setiap bulannya guna menutupi tagihan (bill) terdakwa. 

"Saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa Hellyana, hingga saksi Adelia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Terdakwa tidak juga membayar pelunasan kamar tersebut," bebernya.

"Atas perbuatan terdakwa, saksi Adelia merasa dirugikan karena dirinya harus membayar semua tagihan nota hotel dan fasilitas lainnya sebesar Rp22.257.000 dengan uang pribadinya," sambungnya.

Sehingga saksi Adelia melaporkan terdakwa ke Polda Babel.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana juncto pasal 44 ayat 1 KUHAPidana. 

Pekan Depan Sampaikan Eksepsi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, memberikan kesempatan kepada terdakwa Hellyana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved