Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi

Dedy Yulianto Teriak Bongkar, Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Dedy Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014–2019, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi tunjangan transportasi.

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Ist
Dedy Yulianto 

Ringkasan Berita:
  • Dedy Yulianto jalani sidang perdana.
  • Teriak “Bongkar!” tuding rekayasa perkara.
  • Tim kuasa hukum ajukan eksepsi.

 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kamis (4/12/2025) siang itu, suasana di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang terasa tegang. Di antara hiruk-pikuk perekaman persidangan dan langkah aparat, tampak seorang pria berkemaja putih dengan celana hitam dan kacamata yang diselipkan di atas kepala duduk di kursi terdakwa.

Dialah Dedy Yulianto, mantan Wakil Ketua III DPRD Babel periode 2014–2019, yang kini harus menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi tunjangan transportasi.

Satu jam sidang berlalu. Begitu palu hakim diketukkan, Dedy digiring keluar ruang sidang dengan penjagaan ketat pegawai Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Namun langkahnya sempat terhenti beberapa detik ketika wartawan Bangkapos.com mencoba bertanya.

Tiba-tiba ia mengacungkan tangan mengepal dan berteriak lantang: “Bongkar!”

Dedy mengaku masih menjalani perawatan kesehatan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang sejak ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Babel beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah masih dalam perawatan, baru 20 hari pertama karena itu aturan mainnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan agar perkara tersebut menjadi terang di hadapan hukum.

“Hari ini saya hanya mendengarkan dakwaan dari jaksa. Nanti saya komunikasikan dengan penasihat hukum. Insya Allah kami bantah, semoga perkara ini terang benderang,” katanya.

Baca juga: Dedy Yulianto Diciduk Tim Kejati Babel saat Nongkrong di Kafe KawasanJakarta Pusat

Dedy bahkan menuding ada pihak yang merekayasa perkara ini. Ia meminta majelis hakim bersikap objektif dan menegakkan keadilan.

“Siapa yang merekayasa perkara ini harus terungkap. Saya minta pengadilan tegak lurus dan memberikan keadilan,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal, memastikan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. 

“Hari ini kami menerima dakwaan sebagai bagian dari proses. Sidang selanjutnya kami ajukan eksepsi atau nota keberatan,” ujar Nina.

Di persidangan, JPU membacakan dakwaan terhadap Dedy. Sidang dipimpin majelis hakim yang  diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Mhd Takdir dan Khairul Rizal.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved