Korupsi Tunjangan Transportasi

Dedy Yulianto Diciduk Tim Kejati Babel saat Nongkrong di Kafe KawasanJakarta Pusat

Tim Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil menangkap Dedy Yulianto, tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

Ringkasan Berita:
  • Tim Kejati Bangka Belitung menangkap tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Dedy Yulianto, di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada Rabu (12/11/2025) malam.
  • Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejati Babel bersama Kejaksaan DKI Jakarta dan Jakarta Pusat.
  • Informasi penangkapan disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel pada Kamis (13/11/2025).

 

POSBELITUNG.CO - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil menangkap Dedy Yulianto, tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, setelah sempat buron beberapa waktu.

Penangkapan dilakukan dengan bantuan tim Kejaksaan DKI Jakarta dan Jakarta Pusat di sebuah kafe kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, dalam konferensi pers di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan oleh gabungan tim intelijen dan pidana khusus Kejati Babel yang berkoordinasi dengan tim Kejaksaan DKI serta Jakarta Pusat.

“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Dedy Yulianto di kafe Kenangan, Jalan Sidam Barat, Jakarta Pusat,” ujar Aco.

Usai diamankan, Dedy langsung dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sekaligus penahanan sementara sebelum diterbangkan ke Bangka Belitung.

Keesokan harinya, Kamis (13/11/2025), tersangka diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.

Sesampainya di Pangkalpinang, Dedy langsung dibawa ke kantor Kejati Babel untuk proses administrasi serah terima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekitar pukul 09.49 WIB, ia dipindahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Pidana Khusus.

Pantauan di lokasi menunjukkan Dedy didampingi oleh penasihat hukumnya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Hingga pukul 11.06 WIB, tersangka masih berada di ruang penyidik dan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Saat keluar dari gedung Kejati Babel, Dedy memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan wartawan yang telah menunggunya di lobi gedung.

Kasus korupsi yang menjerat Dedy Yulianto ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana tunjangan transportasi anggota DPRD Babel.

Dalam perkara tersebut, terdapat tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu diproses hukum, yakni Amri Cahyadi, Hendra Apolo, dan Syaifudin.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved