Sengkarut Dana Hibah KONI

Mantan Pengurus KONI Bangka Barat Kembalikan Uang

Dugaan korupsi dana hibah di KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 sedang diusut Polda Kepulauan Bangka Belitung

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Dok Pos Belitung/Ist
Logo KONI 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 sedang diusut Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dalam perjalanan kasus ini, KONI Bangka Barat telah menyetorkan uang Rp 189 juta ke kas daerah sebagai bagian dari pemulihan keuangan pemerintah daerah akibat dugaan penyalahgunaan anggaran. 

Puluhan pengurus KONI Babar telah diperiksa, dan diminta mengembalikan uang hibah yang digunakam dalam kegiatan. Mantan Wakil Ketua II Bidang Pembinaan Prestasi KONI Bangka Barat, Bambang Setiabudi, mengatakan, dari sudut pandang hukum, langkah penegakan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah KONI merupakan hal positif.

Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan dana hibah yang bersumber dari APBD digunakan sesuai peruntukan dan asas manfaat sebagaimana kebijakan Pemda.

Bambang menilai, ke depan perlu dilakukan evaluasi internal dan penyempurnaan berbagai regulasi olahraga. Terutama yang menjadi payung hukum bagi Ketua KONI dalam menetapkan aspek keuangan pada setiap kegiatan organisasi.

Baca juga: Lipsus - Ramai-ramai Bidik Dana Hibah KONI

Ia mengaku, baru mengetahui adanya kesalahan dari hasil pemeriksaan, modus penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara umumnya berkaitan dengan penggunaan anggaran fiktif. Ketidaktepatan peruntukan dana, serta kebijakan yang tidak rinci terkait pajak, honor, maupun kegiatan di KONI.

"Itu perlu ada pendetailan, perincian kedepannya, supaya seluruh pengurus atau pegiat olahraga memakai uang negara, bisa ada patokan yang jelas. Tidak multitafsir, tidak memunculkan banyak pandangan, terhadap hibah KONI,” ujar Bambang kepada Bangkapos.com, Selasa (9/12/2025) di Mentok.

Bambang mencontohkan, dalam Perda olahraga di Bangka Barat disebutkan adanya hak pengurus untuk menerima honor, tetapi satuan harga tidak disebutkan, jenis kegiatan yang mendapatkan honor, dan ketentuan pajaknya.

Perda itu seharusnya diperjelas melalui aturan turunan berupa Peraturan Bupati, agar kebijakan ketua KONI memiliki dasar yang kuat dan tidak dianggap salah. Menurutnya, kekaburan regulasi itulah yang menjadi salah satu pemicu persoalan.

Mantan Plt Ketua KONI Babar dari Agustus-Oktober 2025 ini, juga menyoroti lemahnya pengawasan dana hibah.

Baca juga: Komisi XI DPR RI ke PT Timah Tbk, Bahas Peran Strategis SDA bagi Kesejahteraan Masyarakat

Menurutnya, pengawasan semestinya dilakukan oleh OPD teknis seperti Dikpora dan Inspektorat. Namun peran dan alurnya selama ini masih dinilai “abu-abu” sehingga rawan terjadi perbedaan persepsi.

“Peran pengawasan Dikpora, inspektorat, dan lembaga terkait harus jelas dan tegas. Regulasi ada, tapi belum berjalan optimal,” katanya.

Bambang mengungkapkan, para pengurus telah bekerja maksimal dalam menjalankan program. Namun persoalan administratif justru melemahkan kemajuan olahraga di Bangka Barat.

Ia menyebut hingga kini perkara dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat, masih berstatus sidik, terakhir bulan lalu, dirinya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Sebagai mantan Wakil Ketua II Bidang Prestasi pada periode sebelumnya, Bambang terlibat dalam persiapan kontingen Bangka Barat, pada Porprov, dari TC sampai selesai pelaksanaan. Dan tim verifikasi pengajuan dana cabang olahraga, hingga monitoring dan evaluasi.

Dia menyebutkan, dari pemeriksaan, ada tiga pos yang disimpulkan menjadi temuan dan dianggap sebagai kerugian negara.

Seperti pajak kegiatan, yang seharusnya dipotong namun tidak dilakukan sehingga wajib dikembalikan.

Besaran honor ofisial kontingen di Porprov, yang dinilai melebihi standar ketentuan dan SPPD, yang digunakan tidak sesuai ketentuan, yakni penggunaan SPPD dalam daerah untuk kegiatan luar daerah.

“Saya mengembalikan hampir Rp 12 juta dan pengurus lain juga dimintai keterangan, hampir 26 orang, mereka mengembalikan semua yang terlibat di oficial kontingen Porprov, karena besaran honor,” jelasnya.

Bambang menjelaskan terkait mekanisme di internal, penggunaan dana hibah, mengajukan ke bendahara, di luar itu ada alokasi anggaran untuk Cabang olahraga, mengajukan dana sesuai program, diverifikasi tim, dianalisis kemudian diserahkan kepada ketua untuk diputuskan sebelum dicairkan bendahara.

Namun, ia menilai audit internal KONI tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena tidak terbukanya serapan dana.

“Ada mekanisme audit internal yang harusnya dilakukan tiga bulan sekali, tetapi itu tidak berjalan. Transparansi serapan dana juga kurang. Ketika kasus mencuat, barulah persoalannya terlihat,” ujar Bambang.

Ia bersyukur masih banyak pengurus yang bersedia melanjutkan kepengurusan KONI Bangka Barat. Bambang berharap kejadian ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh.

“Saya berharap, ke depan regulasi diperkuat dan menjadi prioritas. Baik bagi pengurus, Dikpora, maupun Inspektorat daerah. Prioritas regulasi, satuan harga honor, kegiatan, SOP pencairan dana. Ini penting agar kasus seperti ini tidak terulang,” katanya.

Terpisah, Ketua Harian Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Bangka Barat, Syarifuddin, mengakui dirinya telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Babel terkait pemeriksaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024.

Ia bersama pengurus lainnya juga diminta mengembalikan sejumlah uang karena kesalahan administrasi, terutama terkait pajak.

“Kami mengembalikan kurang lebih seratus ribu rupiah karena persoalan pajak. Padahal kami tidak tahu. Bahkan yang hebat lagi kita tidak menerima honor itu, tetapi disitu ada tanda tangan kita. Harus bayar pajak," lanjutnya.

Syarifuddin menegaskan, persoalan serupa juga dialami banyak cabang olahraga (cabor) lainnya. Ia berharap, kejadian ini tidak terulang, terutama karena para pengurus cabor sudah sibuk mengurus atlet. Namun justru harus berurusan dengan masalah administrasi hingga persoalan hukum.

“Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi. Kami berharap KONI yang sehat. Sehingga atlet berprestasi berjalan baik. Bahasa saya, tempat ‘numpang hidup’. Bukan komite olahraga, yang sebenar-benarnya itu harapan kami,” tegasnya.

Ia menyebut, selama ini cabor tidak mendapatkan penjelasan yang cukup terkait pengelolaan dana hibah. Cabor hanya diberi informasi satu kali penjelasan awal, terkait plot anggaran, tetapi setelah itu tidak ada transparansi lanjutan.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama agar persoalan serupa tidak berulang. Dia menilai pengurus KONI harus memahami jerih payah cabor dalam membina atlet, dan sebaliknya cabor juga menghargai kerja pengurus KONI apabila manajemen dijalankan secara terbuka.

“Atlet ini berjuang berdarah-darah. Mereka seharusnya dimanusiakan, bukan dibiarkan begitu saja. Kami berharap di periode KONI berikutnya, atlet benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

Syarifuddin menegaskan bahwa POBSI saat ini berstatus juara umum dan memiliki target mempertahankan prestasi pada Porprov mendatang.  Karena itu, ia meminta agar pengelolaan keuangan KONI difungsikan secara transparan dan profesional.

“Kalau sekarang memang terbukti salah, ya ditindak tegas. Jangan sampai terulang lagi. Bangka Barat sudah dua kali kena kasus seperti ini. Jangan sampai ada yang ketiga. Kita malu sebenarnya. KONI itu komite olahraga nasional, bukan tempat numpang hidup. Bangunlah olahraga, bangun citra positif,” tutupnya.

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), naikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bangka Barat (Babar) ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (25/11/2025) siang dalam siaran persnya.

"Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Dimana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Babar tahun 2020-2024 ini merupakan upaya penegakan hukum,  yang dilakukan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel yang sampai saat ini masih terus berjalan.

"Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakkan hukum termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini," kata Kombes Pol Fauzan

Bahkan, ditegaskan Kombes Pol Fauzan selain upaya penegakan hukum, penyidik Subdit III Tipidkor juga turut melakukan upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sebesar Rp119 juta.

Kemudian, uang tersebut dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang diusut ini.

"Tentunya, upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi dalam kasus dugaan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. "Untuk saksi sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik, kemungkinan akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan," terangnya.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel sedang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020-2024.

Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan sejak awal November dengan temuan adanya penyalahgunaan anggaran hibah yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara. (riu/v1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved