Sengkarut Dana Hibah KONI
Lipsus - Ramai-ramai Bidik Dana Hibah KONI
Di hampir seluruh kabupaten/kota, aparat penegak hukum kini bergerak serempak mengusut dana KONI.
Ringkasan Berita:
- Mantan Ketua KONI Belitung Terbukti Bersalah Divonis 5 Tahun Penjara dan UP Rp2, 2 Miliar
- Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Resmi Naik ke Penyidikan, Kejari Bangka Selatan Perkuat Pembuktian
- Kejari Pangkalpinang Masih Terus Dalami Hingga Lakukan Pemeriksaan Saksi Soal Dana Hibah KONI
- Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Bangka, Kejari Bangka Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP
- Dugaan Kasus Dana Hibah KONI Babar Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 65 Orang
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Suasana ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang siang itu terasa berat. Ketukan palu majelis hakim menandai akhir perjalanan hukum seorang tokoh olahraga daerah. Nama Amin Nurachman, mantan Ketua KONI Belitung, resmi tercatat sebagai terpidana korupsi dana hibah olahraga. Namun vonis ini bukan akhir cerita, melainkan awal terbukanya tabir persoalan dana hibah KONI di berbagai daerah Bangka Belitung.
Di hampir seluruh kabupaten/kota, aparat penegak hukum kini bergerak serempak. Dana yang seharusnya menopang prestasi atlet justru menjadi objek bidikan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Amin Nurachman atas kasus korupsi dana hibah KONI Belitung periode 2016–2020 dengan kerugian negara Rp2,38 miliar.
“Mengadili menyatakan terdakwa Amin Nurachman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair,” kata Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini.
Namun dalam dakwaan subsidair, hakim menyatakan Amin terbukti bersalah.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti 6 bulan penjara,” lanjut hakim.
Baca juga: Pemkab Bangka Selatan Setuju Berikan Dana Hibah Rp 2,4 Miliar untuk KONI Basel
Tak hanya itu, Amin juga dibebani uang pengganti Rp2,23 miliar. Jika tak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, ia harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Terdakwa Amin Nurachman pun dikawal ketat pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, saat keluar ruang sidang dan menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ia mengaku terzolimi dan merasa tidak memakan uang, tuduhan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung kepada dirinya.
"Zolim, saya tidak makan duit itu. Buktikan nanti, dakwaan yang salah dan orang bilang tidak terima masih saja ngontot dan saya tidak menerima uang itu," tegas terdakwa Amin Nurachman.
Bahkan terdakwa Amin, sempat menunjukkan bukti terkait berkas dakwaan JPU yang didakwakan kepada dirinya hingga membuat dirinya menjadi tersangka sampai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Saya ada buktinya, ini zolim dakwaan ini dan saya ada datanya harusnya didokumen nol dianggap fiktif dan saya punya semua laporan pertanggungjawabannya semua.
"Yang nerima uangnya saja ada, kenapa mereka ini tidak ditanya benar atau tidak ada terima uang itu dan ini foto tanda terima ada dan tidak mungkin saya edit foto mereka ini," ucap Amin.
Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara KONI Belitung, Mardani, juga dinyatakan bersalah. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim.
Mardani dijatuhi denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp150 juta. Karena telah mengembalikan Rp50 juta, sisa Rp100 juta wajib dibayar atau diganti kurungan dua bulan. Majelis menilai, meski bersikap kooperatif dan sopan, peran pengelola keuangan tak bisa dilepaskan dari kerugian negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250415-TIPIKOR-KONI-BELITUNG.jpg)