Pos Belitung Hari Ini

Tertinggi di Babel, 7.770 Masyarakat Belitung Dihapus dari Data PBI BPJS Kesehatan

Kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Februari 2026 berdampak ke 30.349 jiwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Tayang:
Editor: Hendra
Dok Pos Belitung/Capture
Pos Belitung Cetak, Rabu (11/2/2026) 

“Penonaktifan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional. Seluruh kabupaten dan kota di Bangka Belitung terdampak sesuai dengan SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026,” ujar Aswalmi.

Ia menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial yang mengacu pada 19 kriteria referensi pembersihan data, dengan tujuan memastikan bantuan negara tepat sasaran.

“Penonaktifan PBI ini tidak dilakukan secara acak. Ada 19 kriteria referensi yang digunakan dalam proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial,” jelasnya.

Aswalmi memaparkan, salah satu faktor utama penonaktifan adalah perubahan status ekonomi keluarga. Berdasarkan pembaruan peringkat kesejahteraan, sejumlah keluarga dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

“Misalnya keluarga ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD, hingga guru yang telah menerima sertifikasi. Berdasarkan data kesejahteraan, mereka sudah tidak masuk kriteria penerima bantuan sosial,” katanya.

Selain perubahan status ekonomi, penonaktifan juga dipicu oleh permasalahan administrasi dan data kependudukan.

“Ada NIK yang tidak sama dengan data Dukcapil, bayi baru lahir yang tidak didaftarkan lebih dari tiga bulan, atau individu yang memang tidak lagi ditemukan dalam sistem,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aswalmi menyebutkan bahwa penonaktifan juga terjadi akibat perubahan status hukum atau fisik peserta, seperti peserta yang telah meninggal dunia atau berpindah segmen kepesertaan. Bahkan, terdapat pula peserta yang secara sadar memilih untuk keluar dari skema PBI.

“Ada juga peserta yang mengundurkan diri secara mandiri sebagai penerima bantuan iuran. Semua ini tercatat dalam proses verifikasi data,” jelasnya.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan tetap diberikan, terutama untuk kasus darurat dan penyelamatan nyawa, sembari membuka ruang reaktivasi atau pengalihan kepesertaan melalui mekanisme pemerintah daerah.  (x1)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved