Ramadhan 2026

Disdikbud Belitung Minta Guru Tak Bebani Siswa Sekolah dengan PR Berlebihan Selama Puasa Ramadan

Tomy Wardiansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri terkait dan disesuaikan dengan

Tayang:
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pelajar SD belajar di kelas. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlaku bagi seluruh PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta serta SPNF SKB di Kabupaten Belitung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Tomy Wardiansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri terkait dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/245/DISDIKBUD/2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M. Ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Belitung,” ujar Tomy, Rabu (18/2/2026).

Dalam edaran tersebut juga diatur, pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Meski demikian, Disdikbud menegaskan agar pembelajaran mandiri tidak membebani siswa maupun orang tua.

“Kami mengharapkan selama pembelajaran mandiri, sekolah tidak memberikan PR atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif,” tegasnya.

Menurutnya, apabila ada penugasan, bentuknya harus sederhana, menyenangkan, dan memungkinkan dikerjakan bersama keluarga.

Di luar tugas dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap meminimalisir penggunaan internet.

Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah.

Selain kegiatan belajar mengajar, satuan pendidikan diharapkan mengisi Ramadan dengan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa serta pembentukan karakter.

“Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan melaksanakan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara bagi siswa non-Muslim, dapat melaksanakan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” jelas Tomy.

Disdikbud juga menetapkan penyesuaian jam masuk sekolah selama Ramadan. Jam masuk ditetapkan pukul 07.30 WIB dan durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit dari jadwal normal.

Selain itu, kegiatan upacara bendera dan aktivitas fisik yang dapat memberatkan siswa selama berpuasa ditiadakan.

“Kita ingin siswa tetap fokus belajar, tapi juga tetap nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.

Adapun libur bersama Idulfitri bagi siswa ditetapkan pada 16 hingga 20 Maret 2026 dan 23 hingga 27 Maret 2026.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved