Berita Belitung
Pemkab Belitung Kaji Ulang Lahan Warga di Kawasan Industri Dusun Dilir
Pemkab Belitung memastikan akan mengkaji ulang lahan warga yang masuk kawasan industri di Dusun Dilir usai RDP bersama DPRD. ...
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan akan melakukan pengkajian mendalam terkait persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan industri di Dusun Dilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong.
Langkah itu diambil menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD yang membahas aspirasi warga terdampak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan evaluasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Solusinya kita lihat nanti sesuai keadaan dan ketentuan. Sekarang ini kan dalam pembahasan evaluasi RDTR kita. Kalau memang itu sesuai aturan, ya bisa kita keluarkan dari kawasan itu,” ujar Marzuki pada Selasa (24/2/2026).
Namun demikian, ia menegaskan setiap keputusan tidak bisa diambil secara serta-merta dan harus memenuhi syarat administratif maupun regulasi tata ruang.
“Tapi tentu harus sesuai aturan dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Jadi perlu ada pengkajian lebih dalam lagi,” tegasnya.
Baca juga: Warga Dusun Dilir Minta Lahan Dikeluarkan dari Kawasan Industri, DPRD Belitung Beri Rekomendasi
Menurut Marzuki, pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap aspirasi masyarakat, namun tetap harus menjaga agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi.
“Yang penting kita lihat ke depan bagaimana penyelesaiannya yang terbaik, tanpa melanggar aturan,” katanya.
Terkait isu Memorandum of Understanding (MoU) yang sempat dikaitkan dengan persoalan lahan warga Desa Bantan, Marzuki menegaskan hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda.
Menurutnya, peruntukan kawasan tersebut bukan di Desa Bantan tapi masuk ranah Desa Pegantungan di dekat Pelabuhan Tanjung Ru.
Bahkan untuk meyakinkan peserta rapat, Marzuki meminta Dinas PUPR memaparkan peta Kawasan Industri yang masih disusun pemda.
Ia menerangkan, MoU tersebut lebih kepada implementasi dan pengembangan kawasan industri secara umum, bukan berkaitan langsung dengan persoalan lahan kebun, pemukiman maupun fasilitas sosial warga yang saat ini menjadi polemik.
“MoU itu memang untuk implementasi terhadap kawasan industri, sebagai langkah pengembangan lebih lanjut. Jadi tidak ada kaitannya dengan permasalahan masyarakat,” ungkapnya.
Marzuki menambahkan, pengembangan kawasan industri tetap menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah. Namun di sisi lain, aspirasi masyarakat juga harus diperhatikan dalam proses evaluasi tata ruang yang sedang berjalan.
“Intinya, kawasan industri tetap kita kembangkan, tapi persoalan masyarakat juga harus dikaji dengan baik. Semua akan dibahas sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya. (posbelitung.co/dede suhendar)
| Pilkades Belitung 2026 Masuk Tahap Pemutakhiran Data Pemilih |
|
|---|
| Penambang Ilegal di Laut Ulim Tak Bongkar Peralatan, Polres Belitung Ancam Tindak Tegas Secara Hukum |
|
|---|
| Polda Babel Limpahkan Tersangka Berikut Jutaan Batang Rokok Ilegal Ke Kejari Belitung |
|
|---|
| Bapas Tanjungpandan Bersama DLH Beltim Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial KUHP Nasional |
|
|---|
| Kisah Frendzy dan Keteguhan Sang Ibu, Empat Tahun Berjuang Lawan Penyakit Thalasemia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20260224-Sekda-Pemkab-Belitung-Marzuki-kemeja-hitam-mengikuti-RDP-di-DPRD.jpg)