Kasus Hukum Wagub Babel
Divonis Empat Bulan Penjara, Ini Poin Memberatkan Hellyana
Hellyana terjerat kasus tindak pidana penipuan, telah divonis empat tahun penjara setelah JPU menuntut dengan pidana penjara delapan tahun.
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA- Statusnya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung termasuk dalam keadaan yang memberatkan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang terhadap terdakwa Hellyana, Senin (18/5/2026).
Diketahui sebelumnya Hellyana terjerat kasus tindak pidana penipuan, telah divonis empat tahun penjara setelah JPU menuntut dengan pidana penjara delapan tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara dalam putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Terdakwa memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban, untuk memperoleh fasilitas hotel. Perbuatan terdakwa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat, dalam hubungan profesional dan usaha," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Selain itu Majelis Hakim juga membeberkan akibat perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami kerugian materiil.
"Kehilangan pekerjaan, dan tekanan psikologis. Terdakwa tidak segera menyelesaikan, seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya," ucapnya.
Namun tak hanya poin yang memberatkan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana divonis empat bulan penjara dalam kasus penipuan oleh Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
Hal ini pun dipastikan saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang Marolop Winner Pasrolan Bakara.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Diketahui sebelumnya Hellyana dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara, dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menegakkan norma hukum, dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya, menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Hidayat Arsani Merasa Prihatin atas Kasus Hukum yang Dialami Wagub Hellyana
Ajukan Banding
Pasca vonis empat bulan penjara, pihak kuasa hukum dari Hellyana memastikan, akan mengambil langkah dengan mengajukan banding.
Hal ini pun diungkapkan Dhimas Putra Ramadhani selaku kuasa hukum Hellyana, saat dikonfirmasi terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang terkait tindak pidana penipuan yang menyeret kliennya.
"Untuk vonis tadi kami rencana akan banding, karena menurut kami ada beberapa pledoi kami yang tidak diterima hakim," ujar Dhimas Putra Ramadhani, Senin (18/5/2026).
Pihaknya menyoroti pasal 492 menggerakkan orang terkait dengan hutang, harus ada saksi dan bukti chat namun di fakta persidangan tidak ada.
"Ini kenapa diterima, jadi pandangan kami memang tidak dterima pak hakim jadi km akan ajukan banding. Bukti chat tidak ada hanya bukti tagihan-tagihan saja, ibu tidak tahu benar tidak itu tagihannya jadi seharusnya fair lah," tuturnya.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara dalam sidang kasus tindak pidana penipuan.
Diketahui pula putusan tersebut pun lebih ringan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan pidana penjara.
Ibunda Hellyana Histeris
Isak tangis dan riuh suara meminta keadilan terdengar saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, menggelar sidang putusan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, Senin (18/5/2026).
Usai ketok palu putusan vonis empat bulan penjara, ibu kandung Hellyana yang menyaksikan langsung jalannya persidangan seketika mengucapkan takbir.
"Allahhuakbar, anakku," ujar ibu kandung Hellyana seraya mengangkat satu tangannya.
Tubuh yang lemas dan mata tertutup, ibunda Hellyana pun tak henti bersuara meskipun harus digotong untuk keluar dari ruang persidangan.
"Anak aku ini jujur, hutang segitu maaf uang kami lebih banyak ya Allah," tuturnya.
Hellyana yang sebelumnya duduk dihadapan Majelis Hakim pun tak banyak bicara, saat mendengar putusan empat bulan dari Majelis Hakim.
Diketahui putusan tersebut pun lebih ringan, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan pidana penjara.
Usai persidangan, Hellyana pun langsung memeluk seraya menenangkan ibundanya yang tak henti menangis histeris.
Senin (18/5/2026), di tengah kerumunan kerabat dan pendukungnya, Hellyana tampak duduk lemas mengenakan jilbab berwarna cream. Wakil Gubernur Bangka Belitung itu baru saja mendengar vonis hakim pada dirinya.
Sejumlah perempuan yang berada di sekelilingnya berusaha menenangkan dirinya. Ada yang menggenggam tangan, membelai pundak, hingga menundukkan kepala sambil berbisik memberi penguatan. Suasana haru menyelimuti area luar ruang sidang setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti bersalah dalam perkara penipuan.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara terhadap Hellyana dalam perkara Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai putusan itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.
"Menegakkan norma hukum, dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya, menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya.
Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pulau Bangka, Adelia Saragih.
Hellyana dituduh tidak membayar tagihan pemesanan hotel senilai Rp22 juta yang berlangsung sejak Maret 2023 hingga September 2024.
Pada September 2025 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Hellyana sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Ia kemudian dijerat Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP tentang dugaan penipuan berlanjut. (Rizki Irianda Pahlevi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Putusan-sidang-Hellyana.jpg)