Kasus Hukum Wagub Babel

BREAKING NEWS - Wagub Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti bersalah dalam perkara penipuan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Teddy Malaka
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
VONIS BERSALAH - Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). 

POSBELITUNG.CO - Senin (18/5/2026), di tengah kerumunan kerabat dan pendukungnya, Hellyana tampak duduk lemas mengenakan jilbab berwarna cream. Wakil Gubernur Bangka Belitung itu baru saja mendengar vonis hakim pada dirinya.

Sejumlah perempuan yang berada di sekelilingnya berusaha menenangkan dirinya. Ada yang menggenggam tangan, membelai pundak, hingga menundukkan kepala sambil berbisik memberi penguatan. Suasana haru menyelimuti area luar ruang sidang setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti bersalah dalam perkara penipuan.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara terhadap Hellyana dalam perkara Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Bulan Mei 2026 Masih ada Libur Panjang hingga Cuti Bersama, Catat Tanggalnya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai putusan itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.

"Menegakkan norma hukum, dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya, menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya.

Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pulau Bangka, Adelia Saragih.

Hellyana dituduh tidak membayar tagihan pemesanan hotel senilai Rp22 juta yang berlangsung sejak Maret 2023 hingga September 2024.

Pada September 2025 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Hellyana sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Ia kemudian dijerat Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP tentang dugaan penipuan berlanjut. (Rizki Irianda Pahlevi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved