Kasus Hukum Wagub Babel
BREAKING NEWS - Wagub Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti bersalah dalam perkara penipuan.
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO - Senin (18/5/2026), di tengah kerumunan kerabat dan pendukungnya, Hellyana tampak duduk lemas mengenakan jilbab berwarna cream. Wakil Gubernur Bangka Belitung itu baru saja mendengar vonis hakim pada dirinya.
Sejumlah perempuan yang berada di sekelilingnya berusaha menenangkan dirinya. Ada yang menggenggam tangan, membelai pundak, hingga menundukkan kepala sambil berbisik memberi penguatan. Suasana haru menyelimuti area luar ruang sidang setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti bersalah dalam perkara penipuan.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara terhadap Hellyana dalam perkara Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Bulan Mei 2026 Masih ada Libur Panjang hingga Cuti Bersama, Catat Tanggalnya
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai putusan itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.
"Menegakkan norma hukum, dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya, menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya.
Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pulau Bangka, Adelia Saragih.
Hellyana dituduh tidak membayar tagihan pemesanan hotel senilai Rp22 juta yang berlangsung sejak Maret 2023 hingga September 2024.
Pada September 2025 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Hellyana sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Ia kemudian dijerat Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP tentang dugaan penipuan berlanjut. (Rizki Irianda Pahlevi)
| Sulit Hindari Efek Berantai Kenaikan Harga Oli Mobil |
|
|---|
| Pemilik Toko Kaget Harga Oli Mobil di Pangkalpinang Melonjak |
|
|---|
| Selangkah Lagi Aisyah Saputri Anak Buruh Tani Bangka Selatan Kibarkan Merah Putih di Istana |
|
|---|
| 5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel Setelah Tarik 247 Mobil Debitur |
|
|---|
| Perajin Kapal Kayu di Bangka Kota Cari Alternatif Untuk Bertahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/VONIS-BERSALAH-Sidang-putusan-Hellyana.jpg)