Satpol PP Belitung Timur Minta Meja Goyang Pindah dari Pemukiman Desa Mekar Jaya

Satpol PP Kabupaten Belitung Timur mengambil tindakan tegas terkait aktivitas usaha meja goyang di kawasan pemukiman penduduk

Tayang:
Istimewa/ dok Satpol PP Belitung
LAYANGKAN SURAT BUPATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur saat mendatangi dan memberikan surat instruksi resmi dari Bupati Belitung Timur kepada pemilik usaha meja goyang di Dusun Numpang Empat, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Jumat lalu. Langkah ini diambil guna menegaskan perintah penghentian aktivitas di area padat penduduk dan sebelah SPPG demi menjaga ketenteraman lingkungan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur mengambil tindakan tegas terkait aktivitas usaha meja goyang di kawasan pemukiman penduduk.

Petugas mendatangi wilayah Dusun Numpang Empat, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar pada, Jumat 5 Juni 2026 untuk menyampaikan instruksi resmi dari Bupati Belitung Timur.

Satpol PP bergerak berdasarkan Surat Bupati Belitung Timur Nomor 300.1.1/189/2026 yang memuat perintah penghentian aktivitas di pemukiman serta pemindahan fasilitas meja goyang dari area padat penduduk.

Hal ini juga menjadi respons dari pemerintah daerah terkait keresahan sosial akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan dari meja goyang ini. Apalagi, diketahui bahwa lokasi tersebut juga bersebelahan dengan SPPG Mekar Jaya, Kecamatan Manggar.

Kepala Satpol PP Belitung Timur, Novis Ezuar menjelaskan penyampaian surat ini merupakan perintah langsung dari Bupati.

Pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki, namun menekankan bahwa lokasi operasionalnya harus dipindahkan.

"Hari ini agenda kami menyampaikan surat Bupati terkait aktivitas meja goyang yang ada di Desa Mekar Jaya ini untuk segera dihentikan dan pindah ke lokasi yang sudah ditentukan," ujar Novis dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan temuan lapangan, Novis mengatakan setidaknya terdapat lima unit meja goyang yang terdeteksi beroperasi di tengah-tengah pemukiman warga di Dusun Numpang Empat.

Adapun terkait batas tenggat proses pemindahan alat, Novis mengungkapkan pihak Satpol PP meminta para pemilik secepat mungkin mengosongkan lokasi tanpa menunda-nunda.

Novis menilai, secara jangka waktu proses ini sebenarnya sudah memakan waktu yang cukup lama. Hal tersebut lantaran persoalan sudah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) sejak satu bulan yang lalu.

“Sebenarnya kalau kita bicara jangka waktu, ini terlalu lama. Sudah dari musyawarah desa pun, sudah sebulan yang lalu musyawarah desa itu. Jadi secepatnyalah kami minta agar pindah," ucapnya.

Tak henti-hentinya Novis kembali menjelaskan bahwa satu di antara alasan pemindahan meja goyang ini berasal dari desakan warga desa, mereka membuat petisi bertandatangan ratusan orang.

"Masyarakat sudah membuat petisi, ada sekitar 200 lebih warga yang menandatangani. Jadi memang dasarnya ada keluhan warga juga," ungkap Novis.

Terakhir, Novis mengingatkan para pemilik usaha agar kooperatif demi kebaikan bersama. Ia mengatakan jangan sampai kelambatan respon dari para pemilik justru memicu aksi sepihak dari masyarakat setempat.

"Seperti yang disampaikan pak Kades, jangan sampai masyarakat yang turun," tutupnya.

(Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved