Berita Belitung

Dindikbud Belitung Resmikan Aplikasi SPMB 2026, Tegaskan Penerimaan Harus Jujur dan Adil

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung resmi meluncurkan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pelaksanaan..

Tayang:
Posbelitung.co/Dede Suhendar
DEKLARASI -- Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat bersama Ketua DPRD Vina Cristyn Ferani menyaksikan penandatangan deklarasi komitmen bersama SPMB pada Senin (8/6/2026). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung resmi meluncurkan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, Senin (8/6/2026).

Peresmian aplikasi dilakukan langsung oleh Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan terkait di ruang sidang Pemerintah Kabupaten Belitung.

Selain peluncuran aplikasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan deklarasi komitmen bersama pelaksanaan SPMB sebagai bentuk dukungan terhadap proses penerimaan murid baru yang transparan dan berkeadilan.

Kepala Dindikbud Belitung, Tommy Wardiansyah, mengatakan aplikasi tersebut akan digunakan sebagai sarana utama dalam proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026.

"Dengan acara hari ini, kami ingin SPMB ini berjalan dengan jujur, adil tanpa diskriminasi," ujar Tommy Wardiansyah. 

Berdasarkan petunjuk teknis, pendaftaran SPMB jenjang Paud dan SD akan dimulai tanggal 15 sampai 19 Juni 2026.

Sedangkan jenjang SMP akan dimulai tanggal 22 sampai 29 Juni 2026.

"Nanti pengumuman penetapan calon peserta didik baru jenjang Paud dan SD tanggal 22 Juni dan jenjang SMP tanggal 29 Juni," kata Tommy.

Kemudian, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025, terdapat empat jalur penerimaan utama.

Pertama, jalur domisili yang menjadi prioritas utama untuk mendekatkan akses pendidikan dengan tempat tinggal calon murid, sekaligus mendorong pemerataan kualitas pendidikan antarwilayah.

Jalur ini dijenjang SD ditetapkan 80 persen dan jenjang SMP ditetapkan 45 persen dari daya tampung sekolah.

Kedua, jalur afirmasi yang disediakan untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur ini di jenjang SD ditetapkan 15 persen, dan jenjang SMP ditetapkan 20 persen dari daya tampung sekolah.

Ketiga, jalur prestasi yang diperuntukkan bagi calon murid SMP yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Kuota jalur prestasi untuk jenjang SMP ditetapkan 30 persen dari daya tampung sekolah yang mengakomodasi potensi unggul calon murid. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved