Sosok
Sosok NR Wanita 41 Tahun Gugat Mantan Pacar Rp1 M, Dipacari 9 Tahun dan Punya Anak Tapi Tak Dinikahi
Wanita berinisial NR (41) asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas itu pernah berpacaran selama sembilan tahun dengan R (44).
POSBELITUNG.CO - Peristiwa unik terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Seorang wanita yang telah berpacaran selama sembilan tahun, menggugat mantan kekasihnya.
Dia minta ganti rugi sebanyak Rp1 miliar.
Pasalnya, meski sudah dipacari selama sembilan tahun, dia tak kunjung dinikahi.
Wanita berinisial NR (41) asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas itu pernah berpacaran selama sembilan tahun dengan R (44).
Tetapi hanya janji-janji saja yang dilakukan R.
Padahal, dia sudah memberikan segala-galanya untuk R hingga punya anak berusia lima tahun.
Muak atas kelakuan R, NR melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Gugatan ini dilayangkan setelah NR merasa diingkari janji pernikahan yang telah terjalin selama sembilan tahun.
NR mengaku telah menjalin hubungan serius dengan R sejak hampir satu dekade lalu.
Bahkan memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun.
Namun, janji untuk menikah tak kunjung ditepati.
“Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti.
Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025) melansir dari Tribunjatim.com.
Selama menjalin hubungan, NR juga mengaku sering menanggung kebutuhan hidup R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di sebuah universitas negeri di Purwokerto.
Didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H Djoko Susanto, NR menggugat R atas dasar wanprestasi atau ingkar janji.
Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.
"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar.
Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terangnya.
Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya.
Akan tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.
"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan."
"Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.
Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com
Sosok RS Pengintai Ilham Kacab Bank BUMN, Siapkan Tim IT dan Pantau Kegiatan Korban |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Terkenal di Bandung Diduga Aniaya dan Ludahi Anak Kandung, Mantan Istri Murka |
![]() |
---|
Inilah Identitas Sosok DH, Otak Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Ilham Bos Bank BUMN |
![]() |
---|
Sosok Prof Dr Ali Muktiyanto, Rektor Baru UT, Ingin Jadi PT Jarak Jauh Berkelas Dunia |
![]() |
---|
Sosok AKBP Abdul Rahim dan Tim, Bertaruh Nyawa Tangkap Pelaku Penculikan Bos Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.