News

2 Kalimat di Medsos yang Bikin Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Lokataru Desak Bebas Tanpa Syarat

Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa

Editor: Kamri
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Instagram @lokataru_foundation
DIREKTUR LOKATARU TERSANGKA - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya menjelaskan temuan dalam kasus dugaan penghasutan yang menyeret Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menjadi tersangka, Selasa (2/9/2025). 

"Karena tadi, 'melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng'," jelasnya.

Menurut Gilang, para peserta aksi yang didominasi pelajar atas ajakan itu pada akhirnya merasa percaya diri untuk melakukan aksi ricuh.

"Ada beberapa anak-anak ini yang kita minta saya keterangan, yang bersangkutan tadi yakin bahwa tadi sudah ada pemberitahuan bahwa kita akan aman," kata Gilang.

Menurut Gilang, hal ini lantaran sudah mendapat jaminan salah satunya dari Delpedro.

Hal itu pihaknya dapatkan usai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa peserta aksi yang sebelumnya berhasil pihaknya amankan.

"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar, kurang lebih seperti itu," kata Gilang.

Desak Bebas Tanpa Syarat

Sementara itu, Lokataru sempat mengumumkan penangkapan terhadap Delpedro oleh polisi dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (1/9/2025).

"Alerta Alerta Alerta! Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa oleh Polda Metro Jaya," bunyi unggahan dari Lokataru.

Penangkapan terhadap Delpedro Marhaen dilakukan polisi pada Senin (1/9/2025) malam pukul 22.45 WIB.

Lokataru pun menuntut agar polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat.

Lokataru menilai penangkapan ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi oleh aparat terhadap warga sipil.

"Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," jelas Lokataru.

Selain Delpedro, terdapat juga lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.

Mereka adalah staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, Figha alias FL, dan Reyhan alias RAP.

Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved