Inilah Profesor R, Pengatur Logistik Bom Molotov untuk Demo di Jakarta

Polisi menyebut, Prof R sebagai koordinator sekaligus pengatur logistik bom molotov yang digunakan saat kericuhan.

Editor: Alza
Istimewa
TERSANGKA -- Potret RAP juga dikenal sebagai Prof R sebagai perakit bom molotov. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama penghasut aksi anarkis melalui media sosial. 

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan RAP bersama lima tersangka lain, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi anarkis tersebut.   

Tetapkan 6 tersangka 

Ada enam orang telah ditetapkan tersangka yaitu DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

RAP juga dikenal sebagai Prof R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Profesor R berperan sebagai perakit bom molotov.

"Admin akun Instagram @RAP, memiliki peran lebih ekstrem, yakni membuat tutorial pembuatan bom molotov," urainya.

RAP pun bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.

RAP juga rajin membagi cara meracik bom molotov lengkap dengan komposisi bahan dan tata cara pembuatannya.

Sementara DMR merupakan admin akun Instagram berinisial Lokataru Foundation (LF).

DMR berperan melakukan kolaborasi dengan sejumlah akun IG lain untuk menyebarkan ajakan provokatif.

Termasuk seruan kepada pelajar agar tidak takut turun ke jalan dengan narasi 'aksi kita lawan bareng'.

MS berperan sebagai admin akun Instagram Blok Politik Pelajar (BPP) yang menyebarkan ajakan lebih spesifik ke arah perusakan fasilitas melalui kolaborasi konten bersama akun lain.

Ade Ary juga menjelaskan peran SH sebagai admin akun Instagram Gejayan Memanggil terlibat dalam kolaborasi antar-akun IG untuk menyebarkan ajakan serupa yang mengarah pada tindakan perusakan.

Selanjutnya peran KA sebagai admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) juga aktif berkolaborasi dalam penyebaran ajakan pengrusakan lewat media sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved