News
4 Jenderal Polisi Bursa Calon Kapolri Peluang Gantikan Listyo Sigit, Rekam Jejak dan Keahlian
Nama-nama petinggi polisi ini memiliki rekam jejak mentereng sebagai kandidat penerus Listyo Sigit Prabowo.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya.
Kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri.
"Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah jelas diatur undang-undang, yakni merupakan hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
“Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Terkait isu sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri, Nasir juga memberi tanggapan.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar.
Katanya ada inisial D, ada inisial S.
Kita nggak ngerti juga itu siapa kan.
Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang?
Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang?
Kita nggak ngerti,” kata Nasir.
Ia menegaskan hingga kini DPR belum memperoleh validasi resmi mengenai hal tersebut.
“Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini.
Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” tegas Nasir.
Untuk diketahui, desakan agar Kapolri mundur atau diganti makin kuat.
Terutama pasca aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di penghujung Agustus 2025 lalu.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Reformasi Polri harus dipahami sebagai sebuah proses, bukan sekadar tujuan.
ISESS merupakan lembaga kajian independen yang fokus pada isu keamanan dan strategi, terutama terkait pertahanan, militer, dan kebijakan publik di Indonesia.
"Jadi, kalau pembentukan Tim Reformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, hal itu tak lebih dari angin surga," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (12/9/2025).
Ia mengtakan tindakan represif kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa tidak akan pernah bisa diselesaikan hanya oleh satuan internal.
Bambang menekankan pergantian Kapolri pada dasarnya hanya persoalan hak prerogatif Presiden.
"Tetapi bila menginginkan perbaikan pada institusi Polri, ada hal-hal yang lebih substantif dan mendasar.
"Dimulai dari mengubah struktur dan sistem tata kelola kepolisian dengan melakukan revisi UU Polri," tegasnya.
(Tribunnews.com/Tribunjabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Menlu RI Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan Menimpa Diplomat Zetro Purba |
![]() |
---|
Sosok Charlie Kirk Sekutu Dekat Donald Trump Tewas Ditembak, Anak Arsitek Nikahi Miss Arizona |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah Pertama Indonesia, Punya Harta Rp16 Miliar |
![]() |
---|
Sosok dan Sepak Terjang Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu yang Baru, Pernah Jabat Posisi Mentereng |
![]() |
---|
Sosok dan Biodata Irjen Asep Suheri Kapolda Metro Jaya, Didesak Mundur Gegara Ojol Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.