Kronologi Kompol HS yang Juga Dokter Dituduh Rudapaksa Mantan Pacar di Kamar Hotel

Kini Kompol HS dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Selasa (7/10/2025).

Editor: Alza
TribunnewsSultra.com/Istimewa
LAPOR POLISI - Korban H saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). 

"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu," katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

H dengan menolak untuk pergi bersama dengan Kompol HS.

Akan tetapi, perwira polisi tersebut nekat masuk ke ruang kerja H dan mengambil barang-barang berharganya.

H pada akhirnya tak bisa menolak dan mengikuti keinginan Kompol HS.

Singkat cerita, Kompol HS mengajak H ke sebuah hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

H mengaku hotel menjadi saksi bisu saat dirinya dirudapaksa oleh Kompol HS.

Setelahnya H dibawa berkeliling ke sejumlah tempat.

Seperti rumah dinas milik Kompol HS dan diajak bertemu pasien di RS Bhayangkara Kendari dan RS Santa Anna.

H kemudian meminta Kompol HS untuk memulangkannya.

Ia lantas memesan ojek online menuju ke rumah.

Tiga hari berselang atau tanggal 7 Oktober 2025, Kompol HS nekat mendatangi tempat tinggal H.

"HS merampas tas dari pengadu (H) dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas kuasa hukum H, Eka Subahtiar.

Eka menambahkan kliennya sudah melaporkan Kompol HS Propam Polda Sultra, Selasa (7/10/2025).

Selain terkait etik kepolisian, H juga akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," tegas Eka.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved