Sosok

Nasib Sosok AKP Nundarto Usai Menyelinap dan Digerebek di Rumah Janda, Kena PTDH

Hal inilah yang memicu kemarahan warga lantaran diduga melakukan perbuatan asusila.

Editor: Alza
Instagram dan Facebook
KAPOLSEK DIGEREBEK WARGA- Kaposlek Brangsong, AKP Nundarto digerebek warga saat asyik berduaan di rumah janda anak dua. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolsek Brangsing AKP Nundarto dipecat sebagai polisi usai digerebek di rumah janda
  • AKP Nundarto melakukan banding atas putusan PTDH tersebut
  • Sudah satu tahun menjalin asmara dengan guru PAUD

POSBELITUNG.CO - Inilah nasib Kapolsek Brangsong AKP Nundarto, yang beberapa waktu lalu digerebek warga di rumah seorang janda guru PAUD.

Atas perbuatannya, dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polda Jateng, Rabu (20/10/2025). 

Awal mula kasus ketika AKP Nundarto menyelinap ke rumah Y, janda di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jumat (19/9/2025).

Bukan bertamu secara patut, AKP Nundarto masuk ke rumah Y pada dini hari.

Hal inilah yang memicu kemarahan warga lantaran diduga melakukan perbuatan asusila.

"Mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.

Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.

"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," bebernya.

Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.             

"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.

Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini. 

Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyelinap rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved