Dulu Protes Hartanya Disita Kajagung, Kini Sandra Dewi Sepakat Putusan Pengadilan
Artis Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi Harvey Moeis.
POSBELITUNG.CO - Artis Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi Harvey Moeis.
Sebelumnya, istri Harvey Moeis itu tak terima asetnya turut disita Kejaksaan Agung.
Dia mengaku, perolehan aset itu tidak ada hubungan dengan Harvey Moeis.
Namun, setelah permohonan masuk ke pengadilan, Sandra Dewi mencabutnya.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengungkapkan alasan Sandra Dewi mencabut permohonan penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Rios mengatakan Sandra Dewi patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sandra Dewi Terima Transfer Rp3 Miliar dari Helena Lim, Terungkap di Sidang Keberatan PN Jakpus
"Telah menimbang bahwa pemohon melalui kuasanya mengajukan surat permohonan pencabutan.
Tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Rios di persidangan, PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).
Majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pada pemohon.
"Sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," jelas hakim Rios.
Kemudian dikatakan hakim Rios bahwa pemohon sudah mengetahui konsekuensi hukum dari pencabutan tersebut.
"Sehingga majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.
Menetapkan satu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tandasnya.
Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.
Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan.
Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.
Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah.
Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.
Sebagai informasi dalam sidang perkara korupsi tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis pada, Rabu (14/8/2024).
Merujuk pada surat dakwaan untuk terdakwa Harvey Moeis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan uang yang diterima Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan penyerahan langsung secara tunai.
Uang tersebut selain dipergunakan untuk operasional PT Refined Bangka Tin, sebagian lainnya digunakan terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadinya bayar sewa rumah, membeli tanah, hingga mobil-mobil mewah.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkapkan terdakwa telah mentransfer uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi membeli 88 tas mewah.
Tas mewah tersebut bermerek Louis Vuitton, Hermes, Chanel hingga Dior.
Kemudian Harvey Moeis juga didakwa jaksa penuhi kebutuhan pribadi istrinya dengan membeli 141 perhiasan emas.
Adapun ketika Tribunnews.com hitung ratusan perhiasan emas tersebut beratnya mencapai 1.282 gram.
Selain itu, terdakwa Harvey Moeis juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
Di antaranya valuta asing USD 400.000 dan 1 buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram.
Adapun dalam perkara korupsi tata niaga timah, Harvey Moies sudah inkrah divonis 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
| Kenaikan NIUJP PT Timah Tbk Berdampak Positif bagi Penambang Rakyat |
|
|---|
| PT Timah Tbk Bantu Kejuaraan Futsal Antar Pelajar di Bangka Barat |
|
|---|
| Terungkap Alasan 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi di Sita, Ditemukan Aliran Dana |
|
|---|
| Tebar Bibit Ikan di Kolong Eks Tambang di Bangka, PT Timah Buka Peluang Usaha Baru bagi Masyarakat |
|
|---|
| Terungkap Fakta Baru di Persidangan Aset Sandra Dewi, Ada Aliran Dana Rp13 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.