Siswi SMA Diperkosa Tetangga Sendiri Berkali-kali, Tak Sadar Hamil Hingga Melahirkan di Kelas

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Editor: Alza
Kolase: Instagram.com/polrespesisirselatan
SISWI SMA MELAHIRKAN - Tampang PR (32), pria bejat tega rudapaksa tetangga sendiri yang masih SMA berinisial SP (16). Korban membuat heboh karena melahirkan di sekolah, pada Selasa (28/10/2025) kemarin.  

 

Ringkasan Berita:
  • Nasib miris dialami siswi SMA berinisial SP (16) melahirkan bayi perempuan di sekolah pada 28 Oktober 2025
  • Selama ini, korban tak tahu dirinya hamil usai diperkosa tetangganya, PR (32)
  • PR ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

POSBELITUNG.CO - Miris hidup yang dialami SP (16), siswi SMA di Sumatera Barat (Sumbar).

Dia diperkosa oleh tetangganya, pria berinisial PR (32).

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban tidak sadar dirinya telah hamil.

Sampai suatu waktu, korban melahirkan di sekolah.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

PR tega rudapaksa korban hingga hamil lalu melahirkan di sekolah.

Berikut fakta-fakta kasusnya dirangkum dari TribunPadang.com, Sabtu (1/11/2025):

SP sebetulnya sudah merasakan tanda-tanda kehamilan sejak bulan Mei 2025.

Ia mual dan muntah meski dirinya tidak sadar sedang hamil.

Selama itu dia beraktivitas seperti biasa termasuk berangkat ke sekolah.

Pada Selasa (28/10/2025), saat SP tengah belajar, tiba-tiba dirinya merasakan sakit di bagian perutnya.

Tidak lama kemudian ia melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.

Sontak kejadian tersebut membuat geger satu sekolahan.

Guru yang melihat kondisi tersebut langsung membawa SP ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan medis.

Setelah kondisi stabil, SP ditanyai siapa pria yang menghamilinya oleh sang ibu.

"Di sana, korban mengaku kepada ibunya bahwa ayah dari bayi yang dilahirkannya adalah tersangka PR,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro.

Pelaku ditangkap

Polisi yang menerima laporan lantas langsung melakukan pengejaran pelaku.

PR berhasil diamankan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Painan, Kecamatan IV Jurai.

Dikutip dari Instagram @polrespesisirselatan, PR sehari-hari bekerja sebagai petani.

Ia tinggal di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

PR langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

PR dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Modus Tersangka

AKP M Yogie membongkar perbuatan bejat dari PR.

Tersangka ternyata sudah berkali-kali melakukan aksinya hingga korban hamil.

Aksi pertamanya terjadi saat Januari 2025.

Tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

Untuk melancarkan aksinya serta membungkam korban, PR mengancam akan membunuh kedua orang tua SP.

SP yang ketakutan menyimpan rahasianya sendiri hingga terbongkar setelah melahirkan di sekolah.

“Tindakan tersebut dilakukan berulang kali di bulan yang sama, dengan modus yang sama, saat korban sedang berada di kamarnya,” tandas AKP M Yogie.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Masuk Lewat Jendela, Pria di Pesisir Selatan Perkosa Pelajar SMA hingga Korban Melahirkan di Sekolah

(Tribunnews.com/Endra)(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved