Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat

Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan Dimakamkan di San Diego Hills Karawang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan, Antasari meninggal di kediamannya di Tangerang, Banten.

Editor: Novita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ANTASARI AZHAR - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani aktivitas di salah satu Kantor Notaris di Kawasan Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2015). Antasari Azhar, menghembuskan napas terakhir pada Sabtu (8/11/2025). Jenazah Antasari akan dimakamkan Sabtu sore ini selepas shalat Asar di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. 

Antasari Azhar merupakan eks Ketua KPK periode 2007-2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) .

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi. 

Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah.

Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.

Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. 

Di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. 

Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan. 

Antasari Azhar pernah menjadi polemik saat itu.

Dia didakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ia lolos dari hukuman pidana mati tapi divonis 18 tahun penjara.

Di pengadilan, Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Antasari akhirnya bebas pada 2016.

Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan Dimakamkan di San Diego Hills Sore Ini

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved