Polisi Aktif Tidak Dapat Lagi Menduduki Jabatan Publik, Kecuali Pensiun
Kapolri tidak dapat menugaskan polisi aktif di posisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Ringkasan Berita:
- Polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun atau mundur
- Hal ini berdasarkan putusan MK dalam perkara uji materi UU Kepolisian Pasal 28 Ayat (3)
- Frasa dalam penjelasan pasal dinilai menimbulkan ketidakjelasan hukum
POSBELITUNG.CO - Polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.
Kapolri tidak dapat menugaskan polisi aktif di posisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025).
Kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil.
Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.
| Putusan Terbaru MK, Kapolri Tak Lagi Bisa Tugaskan Polisi Aktif di Jabatan Sipil |
|
|---|
| Dokter Ratna Perjuangkan Keadilan hingga ke MK, Dari Ruang Rapat ke Ruang Sidang |
|
|---|
| Biodata Napoleon Bonaparte, Mantan Jenderal Sebut Kapolri Bak Dewa Pencabut Nyawa |
|
|---|
| Update Info Presiden Prabowo ke Bangka Belitung Hari Ini, Kapolri Tiba di PT Tinindo Internuasa |
|
|---|
| Jabatan Kepala Sekolah Kosong di Belitung Timur Dijabat Pelaksana Tugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250916-Bursa-Calon-Kapolri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.