Daftar 16 Polisi Aktif yang Harus Pensiun atau Mundur, Jika Ingin Tetap Pegang Jabatan Publik
Pihak Istana Kepresidenan menegaskan, akan mematuhi putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu.
POSBELITUNG.CO - Ada 16 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), para polisi itu tak bisa berada di jabatan sipil.
Pilihannya harus mundur dari Polri jika ingin tetap menduduki jabatan tersebut.
Meskipun Istana dan Polri telah menyatakan patuh, setidaknya ada 16 nama polisi aktif dari level Komjen yang menjabat Ketua KPK hingga Inspektur Jenderal di DPD RI yang belum mengambil langkah pengunduran diri.
Pihak Istana Kepresidenan menegaskan, akan mematuhi putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil, untuk mundur dari jabatan tersebut.
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan (harus mundur)," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).
Meski demikian, Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut dan menekankan putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
"Ya, namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuhnya.
Putusan MK
MK resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
Pemohon beralasan, saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut, beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.
Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Berikut ini nama-namanya:
9. Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
10. Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
11. Komisaris Besar (Kombes) Tatan Dirsan Atmaja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
12. Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
13. Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
14. Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
15. Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
16. Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri Bakal Hormati Putusan MK
Polri mengatakan, bakal menghormati putusan MK seperti yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," kata Sandi, Kamis (13/11/2025) kemarin.
Sandi mengatakan, hingga saat ini Polri belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari lembaga peradilan konstitusi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujarnya.
Meski demikian, Sandi menegaskan, Polri akan mematuhi setiap putusan pengadilan setelah memahami dan mempelajari substansinya.
“Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," katanya.
Terkait aturan internal, Sandi menuturkan, selama ini Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkapnya.
Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.
Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan
Sementara menurut Mantan Ketua MK, yang kini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan, keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota Polri.
"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud setelah di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan.
Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu.
"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelasnya.
Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya.
"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” sambungnya.
(Kompas.com/Tribun-Medan.com)
| Sosok Syamsul Jahidin, Pengacara yang Bikin Polisi Aktif Tak Lagi Bisa Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Suami Rela Ceraikan Istri Usai Diselingkuhi Oknum Polisi Aiptu I di Riau |
|
|---|
| Dedy Yulianto Diciduk Tim Kejati Babel saat Nongkrong di Kafe KawasanJakarta Pusat |
|
|---|
| Putusan Terbaru MK, Kapolri Tak Lagi Bisa Tugaskan Polisi Aktif di Jabatan Sipil |
|
|---|
| Eggi Sudjana Tantang Polisi Jemput Dirinya, Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241122_kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.