Ijazah S3 Asrul Sani Dituduh Palsu, Kampus di Polandia Tengah Diperiksa Lembaga AntiKorupsi
Menyikapi tuduhan dirinya menggunakan ijazah Doktor palsu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Asrul Sani bereaksi
Ringkasan Berita:
- Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Asrul Sani, ke Bareskrim Polri
- Asrul Sani dituduh menggunakan ijazah doktor palsu
- Koordinator Aliansi, Betran Sulani, mengatakan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk melaporkan hal serupa
POSBELITUNG.CO - Menyikapi tuduhan dirinya menggunakan ijazah Doktor palsu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Asrul Sani bereaksi.
Dia membeberkan keaslian ijazahnya, lengkap dengan foto wisuda, dan judul desertasi.
Asrul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat, 14 November 2025.
Namun laporan tersebut belum langsung diterima penyidik karena pelapor diminta untuk kembali pada Senin, 17 November 2025.
Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyampaikan pihaknya juga tengah menyiapkan laporan serupa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ia menyebut jadwal pelaporan ke MKMK akan diumumkan setelah seluruh dokumen pendukung lengkap.
Menurut Betran, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bahan pemberitaan yang dianggap memperkuat dugaan adanya masalah pada ijazah doktor milik Asrul Sani.
Salah satu yang disoroti adalah informasi mengenai perguruan tinggi tempat Asrul menempuh pendidikan doktoral.
Betran mengklaim bahwa kampus tersebut sedang diperiksa oleh otoritas antikorupsi Polandia terkait legalitas operasionalnya.
Ia mengatakan pemberitaan mengenai penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia menjadi salah satu dasar laporan mereka.
Betran menjelaskan kampus itu merupakan tempat Asrul mendapatkan gelar S3 pada tahun 2023.
Sementara itu, Asrul Sani memberikan tanggapan resmi pada hari yang sama.
Namun ia menegaskan akan meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Kehormatan MK sebelum memberikan pernyataan.
Asrul Sani sendiri merupakan pria kelahiran Pekalongan, 8 Januari 1964, dan mulai menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 18 Januari 2024.
Ia dipilih oleh DPR RI untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa purnatugas.
Asrul memiliki latar belakang pendidikan hukum yang panjang, dimulai dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1982.
Pada 1986 hingga 1988, ia bekerja sebagai volunteer lawyer di LBH Jakarta.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke University of Technology Sydney dan bekerja sebagai visiting lawyer pada 1993–1994.
Asrul juga pernah mendapatkan beasiswa AOTS–Japan pada 1997 serta menyelesaikan program di University of Cambridge pada 2006.
Gelar magister diperolehnya dari LSPR Jakarta pada 2007.
Ia juga mengikuti fellowship arbitration courses di Inggris pada 2009 dan pernah menjadi anggota berbagai lembaga arbitrase internasional.
Asrul memulai studi doktoral di Glasgow Caledonian University sebelum melanjutkannya di Collegium Humanum, Polandia.
Karier politiknya dimulai saat ia menjadi anggota DPR RI dari PPP selama dua periode, yaitu 2014–2019 dan 2019–2024.
Ia juga pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI.
Selain itu, ia berpengalaman sebagai arbiter dan pernah menjadi bagian dari tim hukum pemerintah dalam sengketa internasional.
Asrul aktif di berbagai organisasi profesi dan pernah menjabat di ICCA, IKADIN, PERADI, serta menerima penghargaan Dharma Pertahanan Utama pada 2023.
Ia juga menulis beberapa buku terkait hukum dan isu kenegaraan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Asrul Sani, Hakim MK yang Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Doktor Palsu
| Profil Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani yang Dilaporkan soal Dugaan Ijazah Doktor Palsu |
|
|---|
| Bareskrim Sita Ijazah Wagub Bangka Belitung Hellyana, Penyidikan Terus Berjalan |
|
|---|
| Bareskrim Sita Ijazah Wagub Babel, Hellyana, Penyidikan Kasusnya Berlajut |
|
|---|
| Polisi Aktif Tidak Dapat Lagi Menduduki Jabatan Publik, Kecuali Pensiun |
|
|---|
| Putusan Terbaru MK, Kapolri Tak Lagi Bisa Tugaskan Polisi Aktif di Jabatan Sipil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Profil-Hakim-MK-Asrul-Sani-yang-Dilaporkan-soal-Dugaan-Ijazah-Doktor-Palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.