Menkeu Purbaya Tak Akan Legalkan Bisnis Thrifting, Saya Enggak Peduli Sama Pegadangnya

Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terkait thrifting yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Editor: Alza
Tribunnews.com
HAJAR PRODUK THRIFTING - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan melegalkan peredaran baju bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal ke Indonesia. 
Ringkasan Berita:
  • Pengusaha thrifting gigit jari, karena pemerintah tidak akan melegalkan baju bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal 
  • Permintaan terhadap produk tekstil domestik saat ini mencapai 90 persen
  • Pemerintah tak ingin pasar yang besar ini dikuasai barang thrifting
 

POSBELITUNG.CO – Pengusaha thrifting atau baju bekas gigit jari.

Pemerintah tak akan melegalkan bisnis thrifting.

Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terkait thrifting yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Dia merespons permintaan para pedagang pakaian bekas yang berharap usaha mereka dilegalkan karena dianggap tidak mengganggu pasar domestik.

"Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal saya hentikan.

Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujar Purbaya di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Purbaya menjelaskan pasar tekstil Indonesia saat ini sangat kuat.

Permintaan terhadap produk tekstil dalam negeri mencapai 90 persen, sementara 10 persen sisanya berasal dari pasar global.

Kondisi ini menurutnya sangat menguntungkan pelaku usaha lokal dan harus dimaksimalkan dengan penyediaan produk tekstil buatan Indonesia.

Ia menilai bahwa masuknya tekstil ilegal, termasuk pakaian bekas, justru merugikan pengusaha lokal serta menghambat pertumbuhan industri nasional.

"Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik.

Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas mengelola dagangnya, bisa shift ke barang-barang domestik," tambahnya.

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan keluhan terkait maraknya penindakan terhadap usaha pakaian bekas impor.

Ia menyebut masalah thrifting terus menjadi bola panas yang muncul dari tahun ke tahun.

"Ini maksud tujuan kami datang ke BAM. Kami mengharapkan ada solusi jangka pendek, jangka panjang, bila perlu hasil yang menetap untuk usaha thrifting ini," ujar Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Menurut Rifai, para pedagang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari usaha thrifting.

Ia juga menyebut bahwa pelaku thrifting termasuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga menurutnya tidak tepat jika thrifting dianggap merusak UMKM lokal.

Rifai menegaskan bahwa pasar thrifting berbeda dengan pasar pakaian baru dari industri lokal.

Pembeli thrifting mencari barang murah, unik, dan berkualitas.

 "Kalau dibilang thrifting merusak UMKM, sebenarnya pasarnya beda, Pak.

Produk thrifting itu segmen pasarnya beda, begitu juga produk baru dari industri lokal."

Ia menambahkan bahwa popularitas thrifting muncul karena harga yang murah tetapi kualitas barang dianggap bagus.

Rifai juga mengaku telah berdiskusi dengan pelaku industri pakaian lokal.

Menurutnya, pihak industri tidak keberatan dengan keberadaan thrifting.

"Karena kami sudah berbicara kepada kawan-kawan pelaku industri lokal, mereka pun sebenarnya secara tidak langsung tidak keberatan dengan adanya thrifting," katanya.

Selain itu, Rifai mengklaim mayoritas pakaian yang beredar di Indonesia berasal dari China, disusul produk bekas dari Amerika Serikat, Vietnam, dan India.

"Kami punya data bahwa lebih dari 80 persen adalah produk China, kemudian produk dari Amerika, Vietnam, dan India.

Sekitar 5 persen sisanya merupakan produk UMKM termasuk tekstil dari Indonesia," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Purbaya Tetap Tak Mau Kompromi!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved