Ini Fatwa MUI Terkait Rekening Dormant yang Dilaporkan PPATK Sebanyak Rp190 Triliun
Disampaikan oleh PPATK terdapat fenomena rekening dormant berjumlah ratusan juta rekening dengan total uang mencapai hampir Rp190 triliun.
POSBELITUNG.CO - Rekening dormant atau rekening pasif di bank, ternyata membuat bingung.
Tak hanya orang biasa, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) membutuhkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai status rekening dormant.
PPATK juga perlu fatwa terkait perlakukan terhadap rekening dormant.
Hal ini menjadi pembahasan fatwa oleh MUI.
Disampaikan oleh PPATK terdapat fenomena rekening dormant berjumlah ratusan juta rekening dengan total uang mencapai hampir Rp190 triliun.
"Terkait dengan Kedudukan Rekening Dorman (rekening pasif) dan perlakuan terhadapnya.
Fatwa ini dibahas sebagai respon atas permohonan yang disampaikan oleh PPATK.
Disampaikan kepada kita mengenai fenomena rekening dormant yang jumlahnya ratusan juta rekening, dengan nilai itu hampir Rp190 triliun," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).
Perihal fenomena ini, PPATK memohon adanya fatwa dari MUI terkait status hukum dan perlakuan terhadap rekening serta uang yang tersimpan di dalamnya.
Berdasarkan ketentuan hukum, status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
Pihak bank atau lembaga keuangan wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening tentang status kepemilikannya.
Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial.
Dana itu digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.
Terlebih tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.
Berkenaan dengan ini, MUI memberikan rekomendasi pihak bank atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.
MUI juga mewajibkan pemerintah melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah.
"Pemerintah melalui otoritas yang berwenang wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Asrorun. (tribunnews.com)
| MUI Dukung Penolakan Atlet Israel, Sebut Bisa Rugikan Indonesia |
|
|---|
| Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Desak Pemerintah Atlet Senam Israel ke Indonesia |
|
|---|
| Kasus Bobol Rekening Rp204 Miliar, Ini Alasan Pengamat Soal Kinerja Bank |
|
|---|
| Pembobolan Rekening Rp750 Juta di Salatiga, Diduga Libatkan Orang Dalam |
|
|---|
| Awal Mula Dwi dan Ken Culik Ilham Kacab Bank BUMN, Juga Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220324-logo-majelis-ulama-indonesia-atau-mui.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.