Cara Cek BSU Guru Non ASN Kemenag, Ikuti Langkah Berikut di Akun Simpatika Anda

Bagi guru non-ASN yang ingin memastikan status penerimaan BSU, langkah pertama adalah mengecek notifikasi pada akun Simpatika.

Tayang:
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Tribunnews.com
Bantuan subsidi BSU -Ilustrasi BSU Guru Non ASN Kemenag 

BANGKAPOS.COM - Kabar bahagia datang untuk para guru non ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pasalnya, akan ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dicairkan untuk para guru Non ASN Kemenag ini.

Program Kemenag ini menjadi satu di antara bentuk dukungan kesejahteraan pendidik.

Adapun total anggaran mencapai Rp270 miliar untuk sekitar 403.996 guru non-ASN.

BSU Kemenag 2025 ditujukan khusus bagi guru non-sertifikasi yang mengajar di madrasah maupun sekolah di bawah naungan Kemenag.

Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus memperkuat motivasi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, Kemenag meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sejumlah langkah penting.

Pertama, setiap Kanwil wajib memverifikasi dan memvalidasi data guru calon penerima BSU.

Kedua, informasi penyaluran harus diteruskan ke seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.

Selain itu, Kemenag menekankan agar setiap calon penerima memiliki rekening aktif.

Hal ini untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Guru penerima juga diwajibkan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen dan transparansi penggunaan dana.

Kanwil Kemenag Provinsi diminta melakukan monitoring serta pelaporan proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing. Hasil verifikasi dan validasi data penerima harus dilaporkan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah paling lambat 16 Desember 2025.

Laporan tersebut dikirim melalui email resmi Direktorat, sehingga seluruh proses dapat terdokumentasi dengan baik dan akuntabel.

Dukungan Anggaran untuk Guru Non-ASN

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved