Buntut LCC Viral, Juri dan MC MPR Digugat dan Dituntut Pecat

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang sempat viral kini berlanjut ke meja hijau.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
VIRAL DI MEDSOS - Foto Indri Wahyuni belakangan ikut menjadi sorotan publik usai dirinya viral dalam polemik penilaian Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat pada 9 Mei 2026.  

POSBELITUNG.CO - Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang sempat viral kini berlanjut ke meja hijau.

Selain menuntut ganti rugi atas pelanggaran profesionalitas, gugatan yang dilayangkan David Tobing tersebut mendesak pemberhentian tidak hormat bagi oknum pegawai MPR yang terlibat dalam insiden tersebut.

Advokat David Tobing resmi melayangkan gugatan terhadap dua juri dan seorang Master of Ceremony (MC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah video penilaian yang dianggap tidak adil viral di media sosial.

Gugatan ini dipicu oleh insiden dalam babak final di Pontianak, Sabtu (9/5/2026), di mana dewan juri menyalahkan jawaban benar dari Regu C (SMAN 1 Pontianak), namun membenarkan jawaban yang identik dari regu lain.

David menilai tindakan para tergugat melanggar prinsip profesionalitas dan objektivitas, serta menuntut pemberhentian tidak hormat bagi oknum pegawai MPR yang terlibat.

​Di sisi lain, dampak sosial mulai dirasakan oleh Shindy Lutfiana, sang MC acara. Selain dinonaktifkan oleh MPR RI dan diputus kontrak oleh mitra kerja, ia kini harus menghadapi hujatan netizen serta isolasi dari rekan seprofesinya akibat pernyataannya yang dianggap meremehkan protes peserta saat lomba berlangsung.

"Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap David dalam keterangannya Rabu (13/5/2026).

David menjelaskan gugatannya karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," jelas David.

Ia menegaskan tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.

"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan," imbuhnya.

David menyatakan gugatan tersebut sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran.

"Serta sebagai wujud perhatian serta dorongan kepada murid agar merdeka berpendapat," tegasnya.

Dalam petitum gugatannya David Tobing meminta Majelis Hakim sebagai berikut.

1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved