Hery Susanto dilantik

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026). Simak duduk perkara kasusnya:

Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Dok Tribunnews
DILANTIK - Ketua merangkap Anggota Ombudsman, Hery Susanto (dua kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim MK dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026). Ia pun ditangkap terkait kasus korupsi nikel 

4. Penahanan di Rutan Salemba

Hery Susanto kini resmi mengenakan rompi tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.

Kejagung melakukan penahanan terhadap HS untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi menunjukkan Hery keluar dari gedung Jampidsus sekira pukul 11.19 WIB dengan tangan diborgol. Ia bungkam seribu bahasa saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

 (Sumber : Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved