Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis dalam Waktu Tiga Hari

Dadan Hindayana yang baru satu hari pulang menunaikan ibadah haji, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN lalu ditetapkan tersangka korupsi MBG.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DITAHAN KEJAGUNG - Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan digiring petugas Kejaksaan Agung seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi program MBG di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu (3/6/2026) sore. 

"Selamat bekerja kepada pimpinan BGN yang baru. Insya Allah akan membawa program MBG makin berkualitas dan bermanfaat untuk seluruh penerima manfaat," imbuh Dadan.

Jadi Tersangka

Pergantian pimpinan itu menjadi pembuka dari perkembangan yang jauh lebih besar pada hari berikutnya.

Rabu (3/6/2026) dini hari, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional.

Beberapa jam kemudian, muncul kabar bahwa Dadan dan dua mantan wakil kepala BGN dijemput penyidik.

Sumber yang mengetahui proses tersebut menyebut ketiganya telah diamankan sejak dini hari.

"Pengejaran di daerah Jawa Barat. Sampai jam 22.00 WIB semua sudah dijemput," ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama menyebut ketiganya telah berada dalam penguasaan penyidik sejak sekitar pukul 04.00 WIB.

Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat pimpinan tertinggi BGN.

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief.

Menurut penyidik, perkara bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang didukung anggaran negara dalam jumlah besar.

Program tersebut memperoleh alokasi APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Kejagung menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan tersebut diduga tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved