Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis dalam Waktu Tiga Hari
Dadan Hindayana yang baru satu hari pulang menunaikan ibadah haji, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN lalu ditetapkan tersangka korupsi MBG.
"Dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief.
Selain dugaan pengaturan mitra program, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam berbagai pengadaan barang.
Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut Kejagung, sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program MBG dan diduga dilakukan dengan praktik mark-up harga.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Syarief.
Pada Rabu sore sekitar pukul 17.12 WIB, Dadan keluar dari Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tangannya diborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.
Tak lama kemudian, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan serupa.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik memutuskan menahan mereka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Tribunnews.com/Kompas.com)
| Harta Kekayaan Nanik S Deyang Kepala BGN yang Baru, Tembus Rp 6,3 Miliar, Masih di Bawah Dadan |
|
|---|
| Video: Iran Ancam Balas Serangan ke Beirut, Desak Warga Israel Utara Segera Mengungsi |
|
|---|
| Biodata Nanik S Deyang Kepala BGN Gantikan Dadang Hindayana, Timses Prabowo Subianto |
|
|---|
| Rekam Jejak Nanik S Deyang, Eks Jurnalis yang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional |
|
|---|
| Wabah Malaria Menyerang Warga Pesisir Belinyu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Eks-Kepala-BGN-Dadan-Hindayana-ditahan-Kejagung.jpg)