Makna Kode Rahasia ‘Malaikat’ di Kasus Peras WNA Silmy Karim dan Kawan-kawan

Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi meraup uang mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan WNA.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan
SOSOK SILMY KARIM -- Sosok Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA.  

Meski demikian, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. 

Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

Aliran Dana ke 96 Rekening 

Setyo mengatakan, pejabat Imigrasi diduga memanfaatkan puluhan rekening nominee termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat, untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025. 

“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," ujar Setyo.

Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana. 

“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.

KPK juga mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Setyo.

KPK OTT Pejabat Imigrasi 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. 

Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti senilai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. 

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved