Profil Anwar Sanjaya, Presenter yang Diminta MUI Agar Kena Sanksi KPI, Simak Pelanggarannya

Profil Anwar Sanjaya & daftar pelanggaran di siaran Ramadhan 2026. Cek biodata, agama, hingga alasan MUI minta KPI beri sanksi tegas.

Tayang:
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Instagram/@anwar_bab
DISOROT - Sosok presenter, Anwar Sanjaya kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi merekomendasikan sanksi tegas kepada KPI. 

Ringkasan Berita:
  • Artikel ini mengulas Profil Anwar Sanjaya dan daftar pelanggaran beratnya dalam siaran "Indahnya Ramadhan" 1447 H. 
  • MUI merekomendasikan sanksi tegas akibat tindakan erotis, kekerasan fisik, dan body shaming yang dilakukan Anwar selama pemantauan Februari-Maret 2026.
  • Meski berlatar belakang pendidikan S2 Gizi, aksi panggung Anwar dinilai melanggar UU Penyiaran dan etika publik.

POSBELITUNG.CO - Sosok presenter, Anwar Sanjaya kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi merekomendasikan sanksi tegas kepada KPI.

Keputusan ini diambil setelah tim pemantau menemukan serangkaian pelanggaran etika berat dalam siaran Ramadhan 1447 H yang dinilai tidak pantas.

Presenter kondang ini dituding melakukan tindakan yang melanggar kesucian bulan suci, mulai dari perilaku erotis hingga kekerasan fisik di layar kaca.

Bagi Anda yang penasaran mengenai sosoknya, profil lengkap hingga daftar pelanggaran Anwar Sanjaya dalam program "Indahnya Ramadhan" tersaji secara mendalam sebagai berikut : 

Daftar Lengkap Pelanggaran Anwar Sanjaya Menurut Pantauan MUI

MUI melakukan pemantauan ketat terhadap 16 stasiun televisi selama periode awal hingga pertengahan Maret 2026 yang melibatkan puluhan personel.

Hasilnya, presenter Anwar Sanjaya ditemukan melakukan pelanggaran dalam bentuk kekerasan fisik maupun gerakan yang menjurus pada konten erotis.

Pelanggaran pertama yang disorot terjadi pada 1 Maret 2026, tepatnya pada menit ke 8:56 saat acara berlangsung secara live.

Anwar melakukan gerakan joget "goyang ngebor" dengan gerakan pantat naik-turun yang dinilai tidak memiliki nilai edukasi maupun religi.

Ironisnya, pada 2 Maret 2026, gerakan erotis tersebut kembali diulang dan dijadikan bahan candaan yang tidak relevan oleh pengisi acara lainnya.

Tak berhenti di situ, MUI juga menemukan adanya unsur kekerasan fisik yang dilakukan Anwar terhadap rekan kerjanya di atas panggung.

Pada menit ke 7:15 di tanggal yang sama, Anwar terekam memiting Kiki hingga terjatuh, yang dianggap sebagai contoh buruk bagi penonton.

Ketua Tim Pemantauan, Dr. Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa tindakan ini sangat mencederai prinsip dasar penyiaran yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2002.

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan," ungkap Rida dalam konferensi pers di Jakarta.

Pihak MUI juga mengkhawatirkan dampak psikologis tayangan ini karena disiarkan pada jam sahur saat banyak anak-anak ikut menonton televisi.

Catatan Buruk yang Berulang Sejak Pemantauan Tahap Pertama

Berdasarkan laporan resmi, perilaku bermasalah Anwar Sanjaya ternyata sudah terdeteksi sejak pemantauan tahap pertama pada akhir Februari 2026.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved