Ini Fatwa MUI Terkait Rekening Dormant yang Dilaporkan PPATK Sebanyak Rp190 Triliun

Disampaikan oleh PPATK terdapat fenomena rekening dormant berjumlah ratusan juta rekening dengan total uang mencapai hampir Rp190 triliun.

Editor: Alza
mui.or.id
REKENING DORMANT - Logo Majelis Ulama Indonesia atau MUI. PPATK minta fatwa MUI terkait rekening dormant di bank. 

POSBELITUNG.CO - Rekening dormant atau rekening pasif di bank, ternyata membuat bingung.

Tak hanya orang biasa, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) membutuhkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai status rekening dormant.

PPATK juga perlu fatwa terkait perlakukan terhadap rekening dormant.

Hal ini menjadi pembahasan fatwa oleh MUI.

Disampaikan oleh PPATK terdapat fenomena rekening dormant berjumlah ratusan juta rekening dengan total uang mencapai hampir Rp190 triliun.

"Terkait dengan Kedudukan Rekening Dorman (rekening pasif) dan perlakuan terhadapnya.

Fatwa ini dibahas sebagai respon atas permohonan yang disampaikan oleh PPATK

Disampaikan kepada kita mengenai fenomena rekening dormant yang jumlahnya ratusan juta rekening, dengan nilai itu hampir Rp190 triliun," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Perihal fenomena ini, PPATK memohon adanya fatwa dari MUI terkait status hukum dan perlakuan terhadap rekening serta uang yang tersimpan di dalamnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.

Pihak bank atau lembaga keuangan wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening tentang status kepemilikannya.

Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial.

Dana itu digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.

Terlebih tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.

Berkenaan dengan ini, MUI memberikan rekomendasi pihak bank atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved