Berita Selebritis

Terungkap Alasan dan Kronologi Presenter Anwar BAB Terancam Kena Sanksi KPI

Presenter kenamaan Anwar Sanjaya Pigano atau yang lebih populer dengan sapaan Anwar BAB kini tengah menjadi sorotan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Instagram/@anwar_bab
DISOROT - Sosok presenter, Anwar Sanjaya kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi merekomendasikan sanksi tegas kepada KPI. 

Ringkasan Berita:
  • MUI secara resmi mendesak KPI untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Anwar terkait tindakannya dinilai melakukan pelanggaran siaran di televisi
  • Satu di antara poin keberatan utama MUI adalah perilaku Anwar yang dinilai menabrak standar komunikasi publik yang beradab
  • Sanksi tersebut adalah rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

 

POSBELITUNG.CO – Presenter kenamaan Anwar Sanjaya Pigano atau yang lebih populer dengan sapaan Anwar BAB kini tengah menjadi sorotan.

Sosoknya tiba-tiba mencuat menjadi perbincangan.

Bukan karena penampilannya, namun kini ia terancam sanksi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Diketahui, MUI secara resmi mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Anwar terkait tindakannya dinilai melakukan pelanggaran siaran di televisi. 

Satu di antara poin keberatan utama MUI adalah perilaku Anwar yang dinilai menabrak standar komunikasi publik yang beradab.  

Inilah alasan dan kronologi Anwar BAB terancam kena sanksi KPI.

Baca juga: Jejak Karier Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Sasaran Protes Demo Aktivis Andrie Yunus, Harta Disorot

Sanksi tersebut adalah rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini berkaitan pada penampilan komedian bernama asli Anwar Sanjaya itu dalam sebuah program penyiaran di televisi selama siaran Ramadhan 1447 H.

Penampilan Anwar dalam siaran tersebut dinilai MUI melakukan pelanggaran dalam bentuk kekerasan fisik maupun erotis. 

Perhatian keras itu tak lepas dari kegiatan MUI memantau Siaran Ramadhan 2026 tahap 2026.

Ketua Tim Pemantauan Siaran Siaran Ramadhan MUI 1447 H, Dr Rida Hesti Ratnasari, mengungkapkan kegiatan pemantauan tersebut berlangsung dari tanggal 1-10 Maret 2026.

Selama Ramadhan 2026, 32 pemantau dari MUI terus memantau siaran dari 16 televisi tersebar di wilayah Indonesia.

Langkah drastis ini diambil menyusul temuan rentetan aksi tidak pantas sang komedian yang dinilai menodai kesucian bulan Ramadhan 1447 Hijriah. 

Tahap pertama pemantauan siaran Ramadhan yang dilakukan MUI pada 18-28 Februari 2026. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved