Berita Selebritis

Terungkap Alasan dan Kronologi Presenter Anwar BAB Terancam Kena Sanksi KPI

Presenter kenamaan Anwar Sanjaya Pigano atau yang lebih populer dengan sapaan Anwar BAB kini tengah menjadi sorotan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Instagram/@anwar_bab
DISOROT - Sosok presenter, Anwar Sanjaya kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi merekomendasikan sanksi tegas kepada KPI. 

1. Aksi Erotis yang Tidak Pantas 

Salah satu poin keberatan utama MUI adalah perilaku Anwar yang dinilai menabrak standar komunikasi publik yang beradab.  

Tim pemantau menemukan adegan pada 20 Februari 2026, di mana Anwar melakukan gerakan menggoyangkan bokong naik-turun yang diasosiasikan sebagai gerakan erotis laki-laki.  

Selain itu, pada 19 Februari 2026, ia tertangkap kamera melakukan aksi tidak senonoh dengan membuka celana kolornya di tengah siaran. 

2. Kekerasan Fisik dan Verbal di Layar Kaca 

Bukan sekadar lelucon, MUI menyoroti adanya unsur kekerasan fisik dalam program yang dipandu Anwar.  

Ditemukan adegan di mana Anwar memiting rekan kerjanya hingga terjatuh dalam siaran langsung.  

Tak hanya fisik, kekerasan verbal berupa body shaming juga menjadi catatan merah.  

Anwar kedapatan mengejek fisik rekannya, Kiki, dengan sebutan "ulekan puyer". 

"Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki 'Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar'," kata Rida mengungkapkan contohnya, dilansir dari Tribunnews.com.

Pada 20 Februari 2026 ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03. 

"Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki. 

3. Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-Anak 

Ketua Tim Pemantau, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. 

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak saat waktu sahur," tegas Rida di Jakarta, Rabu (18/3/2026), dilansir dari Wartakotalive.com.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved