TOPIK
Penyelundupan Timah di Belitung
-
Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan dua supir truk yang merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah 17 ton.
-
Selain itu, para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp30 juta dengan catatan, apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan penjara.
-
Penanganan kasus dugaan penyeludupan pasir timah 17 ton di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih terus bergulir.
-
Kali ini polisi bongkar penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Nyatoh, Desa Selat Narib, Kabupaten Belitung.
-
Kades Petaling, Asmawie, mengungkapkan, awalnya mendapat informasi penangkapan tersebut dari aparatur desa yang dihubungi polisi.
-
Ditreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan, 11 orang yang diduga terlibat aktivitas tersebut telah diamankan.
-
Personel Polres Belitung dibantu Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengagalkan dugaan penyeludupan pasir timah pada Minggu (9/3/2025).
-
"Benar om," jawab Kombes Pol Jojo Sutarjo menjawab pesan singkat wartawan posbelitung.co terkait kabar penangkapan tersebut.
-
Satu orang kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
-
Jajaran Satreskrim Polres Belitung sedang memenuhi petunjuk jaksa melengkapi pemeriksaan kasus dugaan penyeludupan timah 17 ton.
-
Kejaksaan Negeri Belitung terus mendalami kasus dugaan penyelundupan timah seberat 17 ton yang kini memasuki tahap penelitian berkas.
-
Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan dua unit truk yang diduga bermuatan pasir timah pada Rabu (1/1/2025).
-
Polres Belitung dikabarkan menahan mobil membawa timah untuk diselundupkan ke Jakarta di malam tahun baru 2025.