Video

Kasus Asusila Mahasiswa pada Siswi SMP, Terungkap 3 Kali Paksa Lewat ChatWA

Seorang mahasiswa berinisial RA alias Re (19) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

Sementara aksi kedua dan ketiga terjadi di kawasan wisata Benteng Toboali pada malam hari antara pukul 20.00–21.30 WIB.

Barang Bukti dan Status Hukum
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek Infinix, satu hoodie hitam, kaos putih, celana, serta pakaian dalam milik korban.

Atas perbuatannya, RA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada
Bripka Kurniawan menegaskan kasus ini menjadi pelajaran penting agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan.

“Korban ini masih di bawah umur. Motif pelaku menggunakan bujuk rayu dan pemaksaan. Orang tua perlu waspada dan memberikan pengawasan ekstra,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Orang Tua Bongkar Aksi Bejat Mahasiswa, Asusila Siswi SMP, Dari WA Terkuak, 3 Kali Paksa Korban

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved