Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pengamat: Status Tersangka Nadiem Makarim Terkait Rumusan Pasal 2 dan 3 Tipikor

Pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, memberikan pandangan terkait penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

Karena itu, ia menilai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor rawan menimbulkan kriminalisasi.

Lebih lanjut, Agustinus menyoroti bahwa saat ini kedua pasal tersebut sedang diuji kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 2 dan 3 saat ini sedang diuji di MK untuk kesekian kalinya.

Semoga MK cukup berani melakukan perbaikan agar pemberantasan korupsi bisa tepat sasaran dan tidak merugikan orang yang tidak bersalah," jelasnya.

Sebagai informasi, pengujian materiil UU Tipikor tersebut teregistrasi dengan nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024.

Pasal 2 UU Tipikor pada dasarnya menjerat siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.

Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Bahkan dalam kondisi tertentu, pelaku bisa dijatuhi pidana mati.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan dilakukan setelah bukti dinilai cukup.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM," ucap Nurcahyo di Gedung Kejagung.

Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Dengan Nadiem, kini sudah ada lima orang tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Selain dirinya, tersangka lain adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Sebut Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Tak Lepas dari Rumusan Pasal 2 & 3 UU Tipikor

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved