Video

VIDEO: Agus-Bintang Dikecam Di DPR, UI Tegaskan Sah Pimpin BEM UI 2025

Universitas Indonesia menegaskan bahwa Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama telah sah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

POSBELITUNG.CO - Universitas Indonesia menegaskan bahwa Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama telah sah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025.

Keterangan ini disampaikan Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI, Yudi Ariesta Chandra, merespons polemik yang muncul setelah keduanya menuai kecaman usai menghadiri audiensi dengan DPR.

BEM UI sendiri dikenal sebagai organisasi kemahasiswaan tingkat universitas yang berfungsi sebagai representasi mahasiswa dalam kehidupan kampus maupun isu sosial politik nasional.

Sering kali BEM UI dipandang sebagai “pemerintah mahasiswa” yang menjalankan fungsi eksekutif.

Yudi menjelaskan bahwa Agus-Bintang sah memimpin BEM UI melalui Surat Keputusan Rektor tertanggal 7 Maret 2025.

Keputusan itu diambil untuk mengakhiri krisis kepemimpinan yang timbul pasca Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024.

Pada akhir 2024, Panitia Pemira menetapkan Agus-Bintang sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, disusul pasangan Rendy-Azzam di posisi kedua, dan Atan-Farrel di urutan ketiga.

SK penetapan hasil diterbitkan pada 2 Januari 2025.

Namun, muncul gugatan dari kandidat lain yang menilai adanya pelanggaran.

Proses hukum tidak bisa berjalan karena Mahkamah Mahasiswa sempat tidak aktif, sementara pengangkatan hakim konstitusi baru dipersoalkan karena melibatkan panitia berstatus alumni.

Selama polemik itu, BEM UI 2024 masih dipimpin oleh Iqbal Cheisa Wiguna meski masa jabatan sudah berakhir pada 31 Desember 2024.

Temuan internal menunjukkan bahwa Iqbal bahkan sudah berstatus alumni, sehingga dianggap melanggar aturan.

Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI kemudian melakukan investigasi menyeluruh. 

Hasilnya, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran, sehingga diterbitkan SK Rektor Nomor 479/SK/R/UI/2025 yang menetapkan keduanya sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025.

Langkah ini juga didukung oleh Kemendiktisaintek yang menolak banding administratif dari Atan-Farrel melalui surat resmi No.3124/B2/DT.01.01/2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved