Video

Wabup Belitung Sidak Kandang Ayam, Tegas Larang Gas Subsidi

Video beredar di media sosial menampilkan belasan tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram di sebuah kandang ayam.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Video beredar di media sosial menampilkan belasan tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram di sebuah kandang ayam.

Lokasi itu disebut berada di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, yang dikelola sebuah perusahaan ternak ayam pedaging.

Menindaklanjuti laporan warga, Wakil Bupati Belitung, Syamsir, bersama rombongan yang terdiri dari Pertamina, aparat desa, pihak kepolisian, dan pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu (20/9/2025) sore.

Setibanya di lokasi, Syamsir disambut seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik kandang ayam.

Ia kemudian memperlihatkan kondisi di dalam kandang yang disebut-sebut sebagai tempat rekaman video yang sempat viral.

Namun, dari hasil pantauan, suasana kandang sudah tampak berbeda dengan yang ada dalam rekaman.

Bangku, tumpukan karung, dan deretan tabung gas melon yang terlihat dalam video tidak lagi ditemukan di lokasi.

Hanya kabel, kondisi ruangan, serta sebuah gitar yang sama persis dengan rekaman video.

Selain itu, kandang ayam juga terlihat kosong dari ternak, hanya menyisakan beberapa pekerja yang sedang membersihkan tempat pakan.

Ketika diperiksa, petugas hanya menemukan lima tabung gas ukuran 12 kilogram yang tersimpan rapi di balik terpal biru.

Dalam dialognya, pemilik kandang mengklaim tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi serta mengaku tidak mengetahui soal video yang beredar.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Syamsir menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan instruksi tegas agar perusahaan skala besar tidak memakai gas bersubsidi.

Menurutnya, gas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk kebutuhan industri seperti kandang ayam dengan kapasitas hingga 11 ribu ekor.

Ia menambahkan, jika memang ada penggunaan gas bersubsidi sebelumnya, hal itu sudah diingatkan dan tidak boleh terulang.

Syamsir juga menekankan, bila dalam pengecekan berikutnya masih ditemukan pelanggaran, maka perusahaan harus menanggung konsekuensinya sendiri.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved