Video
Menkeu dan Menkes Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membahas sejumlah isu penting, termasuk soal anggaran Kementerian Kesehatan dan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih efisien dan berkelanjutan.
Dalam keterangannya di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/10/2025), Purbaya mengatakan bahwa ada beberapa anggaran Kemenkes yang sebelumnya diblokir kini kembali dibuka atau unblock.
Menurutnya, dana tersebut berkaitan dengan program kesehatan vital, terutama yang berhubungan dengan bayi baru lahir.
“Ada beberapa anggaran penting yang di-unblock agar bisa dijalankan tahun ini. Untuk anak-anak bayi yang baru lahir, kami pikir itu sangat penting,” jelas Purbaya.
Selain membahas soal anggaran, keduanya juga menyinggung mengenai iuran BPJS Kesehatan.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa pembicaraan mengenai iuran tersebut belum dilakukan secara mendalam.
“Dia (Budi Gunadi Sadikin) memang sempat membahas sedikit soal iuran BPJS Kesehatan, tapi tidak terlalu detail,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa rencana penyesuaian iuran masih dalam tahap awal pembahasan dan belum ada keputusan final yang bisa diumumkan ke publik.
“Ada pembahasan tentang kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi belum final. Masih di permukaannya, jadi belum bisa disampaikan ke media. Nanti biar Kemenkes yang menghitung,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, pertemuan antara kedua menteri ini juga dibagikan melalui akun resmi Instagram @menkeuri pada Rabu (8/10/2025).
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pembahasan fokus pada upaya memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk pengelolaan BPJS Kesehatan agar tetap berkelanjutan dan adil bagi seluruh peserta.
Sementara itu, hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Desember 2024 masih menggunakan tarif lama.
Untuk kelas 1, peserta membayar Rp150.000 per bulan dengan manfaat layanan rawat inap kelas 1.
Kelas 2 dikenakan Rp100.000 per bulan, sedangkan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan.
| Pesona Wisata Belitung Kian Memikat dari Pantai Granit hingga Desa Wisata |
|
|---|
| Wanita Tiongkok Selamatkan Ratusan Kucing dari Sisa Makanan Pesta |
|
|---|
| Inara Rusli Depresi, Virgoun Siap Rebut Hak Asuh dan Bangun Rumah Baru |
|
|---|
| Cinta Laura Kritik Banjir Sumatera, Soroti Sawit dan Aksi Pencitraan Pejabat |
|
|---|
| Ammar Zoni Pindah dari Lapas Supermaksimum setelah 6 Bulan Berperilaku Baik |
|
|---|