Video

Terungkap! Motif dan Kronologi Pembunuhan Jamal Warga Mentok

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan motif di balik pembunuhan terhadap Jamal Abdul Naser (65)

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

POSBELITUNG.CO - Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan motif di balik pembunuhan terhadap Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Menurutnya, pembunuhan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menguasai harta benda milik korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah jasad Jamal ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Tubuh korban terikat tali plastik dan dibuang di semak belukar dekat Pelabuhan Tanjung Api Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (21/6/2024).

Kapolres membeberkan kronologis dan motif kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat pada Jumat (17/10/2025) sore.

Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan satu tersangka perempuan bernama Lidia alias Ulik (35), warga Desa Batu Gajah, Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Dijelaskan bahwa pembunuhan ini dilakukan secara terencana oleh tiga orang pelaku.

Modus operandi mereka telah dibagi berdasarkan peran masing-masing.

Tersangka Lidia bertugas mengawasi kondisi sekitar kontrakan agar aksi mereka tidak diketahui warga.

Sementara itu, tersangka Tri Martin (TM) berperan aktif dalam eksekusi dengan cara mengikat leher korban menggunakan kabel charger putih merek Robot.

Tidak berhenti di situ, TM juga menusuk kepala korban menggunakan sebilah pisau hingga meninggal dunia.

Tersangka ketiga, yakni Sandra (SR), membantu dengan mengikat kedua tangan korban agar tidak bisa melawan.

Setelah korban dipastikan tak bernyawa, para pelaku membawa jasadnya untuk dibuang ke area semak belukar yang berjarak cukup jauh dari lokasi kejadian.

Hingga kini, dari tiga tersangka, baru satu yang berhasil ditangkap, yakni Lidia alias Ulik.

Ia diketahui merupakan istri dari pelaku utama, Tri Martin.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved